Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

94

6) Dinas Pertambangan di daerah agar lebih ketat dalam mengawasi
     pelaksanaan penggalian di daerah masing-masing; membentuk
     tim yang secara periodik melakukan cross cek laporan hasil galian
     dengan data pembanding seperti surat angkut hasil galian;
     Kemudian menetapkan sanksi administrasi dan keuangan dalam
     hal volume galian yang dilaporkan lebih rendah dari volume
     sebenarnya.

7) Dinas Pertambangan di daerah melakukan verifikasi atas
     perhitungan retribusi apakah tarif yang dikenakan sesuai dengan
    yang ditentukan oleh Gubernur; Melakukan verifikasi, apakah tarif
    yang dikenakan sesuai dengan tarif sesuai jenis hasil galian
     berdasarkan hasil pengujian di laboratorium independen.

8) Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM memberikan
    tidakan hukum secara tegas kepada Perusahaan Kontrak
     Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B) yang terbukti
    mengurangkan biaya pengangkutan yang tidak wajar atas hasil
    penjualan bagian pemerintah sehingga menimbulkan kerugian
    bagi pemerintah akibat diperoleh hasil penjualan batu bara yang
    rendah.

9) Setiap instansi terkait di tingkat pusat dan daerah meningkatkan
    efektivitas sistem pengawasan internal dari instansi yang
    berwenang terhadap kegiatan penambangan dan ekspor
    Melakukan penelitian terhadap ijin yang dikeluarkan untuk
    mengetahui kelengkapan dan keabsahan perijinan penambangan
    dan ekspor pada instansi berwenang.

10) Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas
    melakukan verifikasi atas perhitungan royalti yang dilakukan dan
    tarif yang dikenakan; melakukan verifikasi apakah tarif yang
    dikenakan sesuai dengan tarif bahan tambang sesuai kandungan
    mineral berdasarkan hasil pengujian laboratorium independen.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18