Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
94
6) Dinas Pertambangan di daerah agar lebih ketat dalam mengawasi
pelaksanaan penggalian di daerah masing-masing; membentuk
tim yang secara periodik melakukan cross cek laporan hasil galian
dengan data pembanding seperti surat angkut hasil galian;
Kemudian menetapkan sanksi administrasi dan keuangan dalam
hal volume galian yang dilaporkan lebih rendah dari volume
sebenarnya.
7) Dinas Pertambangan di daerah melakukan verifikasi atas
perhitungan retribusi apakah tarif yang dikenakan sesuai dengan
yang ditentukan oleh Gubernur; Melakukan verifikasi, apakah tarif
yang dikenakan sesuai dengan tarif sesuai jenis hasil galian
berdasarkan hasil pengujian di laboratorium independen.
8) Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM memberikan
tidakan hukum secara tegas kepada Perusahaan Kontrak
Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B) yang terbukti
mengurangkan biaya pengangkutan yang tidak wajar atas hasil
penjualan bagian pemerintah sehingga menimbulkan kerugian
bagi pemerintah akibat diperoleh hasil penjualan batu bara yang
rendah.
9) Setiap instansi terkait di tingkat pusat dan daerah meningkatkan
efektivitas sistem pengawasan internal dari instansi yang
berwenang terhadap kegiatan penambangan dan ekspor
Melakukan penelitian terhadap ijin yang dikeluarkan untuk
mengetahui kelengkapan dan keabsahan perijinan penambangan
dan ekspor pada instansi berwenang.
10) Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas
melakukan verifikasi atas perhitungan royalti yang dilakukan dan
tarif yang dikenakan; melakukan verifikasi apakah tarif yang
dikenakan sesuai dengan tarif bahan tambang sesuai kandungan
mineral berdasarkan hasil pengujian laboratorium independen.