Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

92

c. Strategi III: Meningkatkan Kemandirian dalam Pengelolaan SKA

         1) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian
              Perdagangan bersama dengan Kementerian ESDM dan SKK
              Migas Meninjau ulang kontrak-kontrak pengelolaan dan ekspor
              SKA dengan melakukan renegosiasi terhadap kontrak yang
              merugikan negara untuk meningkatkan keuntungan dan
              mengurangi potensi kerugian agar tidak semakin berlarut-larut;

         2) Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, SKK Migas, dan
              Kementerian Perindustrian mendorong dan memberdayakan
             industri nasional untuk mengambil peran lebih besar dalam
             pengelolaan SKA melalui pemrioritasan untuk mendapatkan
             kesempatan yang utama.

        3) Pemerintah Pusat melalui kementerian Keuangan bersama Bank
             Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mendorong perbankan
             dan lembaga keuangan untuk ikut mendukung pembiayaan
             industri pengelolaan SKA yang dilakukan oleh industri nasional.

        4) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian dan
             Kementerian BUMN serta Pemerintah Daerah dengan BUMD
             yang dimilikinya mendorong sinergi antar industri nasional untuk
             saling bekerjasama dalam mengambil peran untuk mengelola
             SKA melalui pembentukan konsorsium-konsorsium usaha yang
             berdaya saing.

        5) Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, Kementerian
             Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
             memaksa industri pengelola SKA untuk mendivestasi sebagian
             besar sahamnya kepada industri nasional melalui pengaturan
             kebijakan yang efektif dan terukur.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17