Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
c. Strategi III: Meningkatkan Kemandirian dalam Pengelolaan SKA
1) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian
Perdagangan bersama dengan Kementerian ESDM dan SKK
Migas Meninjau ulang kontrak-kontrak pengelolaan dan ekspor
SKA dengan melakukan renegosiasi terhadap kontrak yang
merugikan negara untuk meningkatkan keuntungan dan
mengurangi potensi kerugian agar tidak semakin berlarut-larut;
2) Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, SKK Migas, dan
Kementerian Perindustrian mendorong dan memberdayakan
industri nasional untuk mengambil peran lebih besar dalam
pengelolaan SKA melalui pemrioritasan untuk mendapatkan
kesempatan yang utama.
3) Pemerintah Pusat melalui kementerian Keuangan bersama Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mendorong perbankan
dan lembaga keuangan untuk ikut mendukung pembiayaan
industri pengelolaan SKA yang dilakukan oleh industri nasional.
4) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian dan
Kementerian BUMN serta Pemerintah Daerah dengan BUMD
yang dimilikinya mendorong sinergi antar industri nasional untuk
saling bekerjasama dalam mengambil peran untuk mengelola
SKA melalui pembentukan konsorsium-konsorsium usaha yang
berdaya saing.
5) Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, Kementerian
Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
memaksa industri pengelola SKA untuk mendivestasi sebagian
besar sahamnya kepada industri nasional melalui pengaturan
kebijakan yang efektif dan terukur.