Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
93
e. Strategi IV: Memberantas Praktek Korupsi dan Penyalahgunaan
Wewenang
1) Kementerian ESDM bekerjasama dengan Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Dalam Negeridan Pemerintah Daerah mempercepat
reformasi birokrasi di sektor pengelolaan SKA yang selama ini
merupakan factor utama yang menyebabkan ekonomi biaya
tinggi;
2) Institusi Criminal Justice System (Lembaga Penegakan Keadilan)
meningkatkan efek jera melalui hukuman seberat-beratnya bagi
para pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang sangat
merugikan uang negara;
3) Institusi Criminal Justice System meningkatkan penanganan
kasus-kasus koiupsi dan penyalahgunaan wewenang yang
melibatkan para pejabat negara dengan cara penerapan hukum
yang tidak tebang pilih dan tidak memberikaaan perlindungan
bagi para pejabat negara yang terlibat korupsi.
4) Institusi Criminal Justice System mengeliminir terjadinya
kompromi-kompromi negatif dalam proses penegakan hukum,
dengan memberikan sistem remunerasi yang sangat layak untuk
aparatnya sesuai dengan kinerjanya dalam penegakan hukum
terkait dengan pengelolaan SKA.
5) Pemerintah melalui kementerian terkait serta Kepala Daerah dan
pimpinan institusi keamanan (TNI dan Polri) benar-benar
menegaskan komitmen institusinya, melalui penyampaian atau
penegasan kembali aturan hukum yang berlaku kepada
anggotanya masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan
korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam bentuk menjadi
backing bagi kegiatan pertambangan yang melanggar hukum.