Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

93

e. Strategi IV: Memberantas Praktek Korupsi dan Penyalahgunaan
    Wewenang

         1) Kementerian ESDM bekerjasama dengan Kementerian
             Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
             Kementerian Dalam Negeridan Pemerintah Daerah mempercepat
             reformasi birokrasi di sektor pengelolaan SKA yang selama ini
             merupakan factor utama yang menyebabkan ekonomi biaya
             tinggi;

        2) Institusi Criminal Justice System (Lembaga Penegakan Keadilan)
             meningkatkan efek jera melalui hukuman seberat-beratnya bagi
             para pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang sangat
             merugikan uang negara;

        3) Institusi Criminal Justice System meningkatkan penanganan
             kasus-kasus koiupsi dan penyalahgunaan wewenang yang
             melibatkan para pejabat negara dengan cara penerapan hukum
             yang tidak tebang pilih dan tidak memberikaaan perlindungan
             bagi para pejabat negara yang terlibat korupsi.

        4) Institusi Criminal Justice System mengeliminir terjadinya
             kompromi-kompromi negatif dalam proses penegakan hukum,
             dengan memberikan sistem remunerasi yang sangat layak untuk
             aparatnya sesuai dengan kinerjanya dalam penegakan hukum
             terkait dengan pengelolaan SKA.

        5) Pemerintah melalui kementerian terkait serta Kepala Daerah dan
             pimpinan institusi keamanan (TNI dan Polri) benar-benar
             menegaskan komitmen institusinya, melalui penyampaian atau
             penegasan kembali aturan hukum yang berlaku kepada
             anggotanya masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan
             korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam bentuk menjadi
             backing bagi kegiatan pertambangan yang melanggar hukum.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18