Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
Pasal 98 Hakim Sipil dan syariat Pengadilan akan diangkat dan diberhentikan oleh Royal
SK sesuai denganketentuan hukum.
Pasal 99
Pengadilan akan dibagi menjadi tiga kategori:
(I)
Pengadilan Sipil
(Ii)
Pengadilan Agama
(Iii) Pengadilan Khusus
Pasal 100
Pembentukanberbedapengadilan, definisi kategori mereka dan mereka divisi, keterbatasan
mereka yurisdiksi dan administrasi mereka akanmenj adiditentukan oleh undang-undang
khusus yang akan menyediakan untuk pembentukan Pengadilan Tinggi Kehakiman.
Pasal 101
(I)
Pengadilan harus terbuka untuk semua dan akan bebas dari segala campur tangan
dalam merekaurusan.
(Ii)
Para sittings dari pengadilan harusmenjadiumum, kecuali pengadilan menganggap
bahwa itu harus duduk di kamera untuk kepentingan ketertiban umum atau sopan
santun.
Pasal 102
Pengadilan sipil di Kerajaan Yordania akan memiliki yurisdiksi atas semua orang dalam
segala hal, perdata dan pidana, termasuk kasus yang dibawa oleh atauterhadapPemerintah,
kecuali dalam hal-hal yang oleh ketentuan konstitusi, atau dari berbagai UU untuk waktu
yang berlaku, termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama atau Pengadilan Khusus.
Pasal 103
(I)
Pengadilan.$ipil harus melaksanakan mereka yurisdiksi perdata dan pidana sesuai
dengan hukum untuk waktu yang berlaku di Kerajaan, asalkan dalam hal
mempengaruhi status pribadi dari asing atau dalam hal yang bersifat sipil dan
komersial di mana itu adat dengan penggunaan internasional untuk menerapkan
hukum negara lain, hukum yang harus diterapkan dengan cara yang akan
ditentukan oleh hukum.
(Ii)
Hal-hal status pribadi adalah hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang dan
dalam eksklusif yurisdiksi syariat Pengadilan mana pihak beragama Islam.
Pasal 104 Pengadilan Agama harus dibagi menjadi:
D
ItuSyariat Pengadilan
(Ii)
Para Pengadilan Agama Masyarakat lainnya. Pasal 105 The syariat Pengadilan
harus memiliki eksklusif yurisdiksi hal-hal berikut dalam
Sesuai dengan hukum khusus:
i)
Masalah status pribadi umat Islam.
I)
Kasus yang menyangkut uang darah ( Diya ) di mana kedua belah pihak
beragama Islam atau di mana salah satu pihak bukan Muslim dan kedua pihak
menyetujui yurisdiksi syariat Pengadilan.