Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

dikenakan oleh undang-undang keuangan yang berlaku, dan tidak ada usulan harus
           diterima untuk mengubah pengeluaran atau pendapatan ditetapkan oleh kontrak.
  (Vi)
           Perkiraan pendapatan nasional dan pengeluaran keuangan untuk setiap tahun harus
           disetujui oleh Umum Anggaran UU, asalkan hukum dapat menyediakan untuk
           alokasi khusus apapun jumlah untuk jangka waktu lebih dari satutahun.
 Pasal 113
 Jika tidakmungkin untuk memberlakukan Umum AnggaranHukumsebelum awal yang baru
 keuangan tahun, pengeluaran akan terus oleh alokasi bulanan pada tingkat 1/ 12th setiap
 bulan darisebelumnyatahunanggaran.
 Pasal 114
 Dewan Menteri dapat, dengan persetujuan Raja, membuat peraturan untuk
 mengendalikan alokasi dan pengeluaran dana publik, dan organisasi toko Pemerintah.
 Pasal 115
 Semua penerimaan dari pajak dan sumber-sumber pendapatan Pemerintah
 wajibmenj adidibayarkan ke Departemen Keuangan dan akan dimasukkan dalam
 Pemerintah anggaran menyimpan dinyatakan ditentukan oleh hukum. Tidak ada bagian
 dari dana Departemen Keuangan akan dimasukan atau dikeluarkan untuk setiap tujuan
 apapun kecuali disetujui oleh hukum.
 Pasal 116
 Sipil Daftar Raja wajibmenjadidibayar dari Pendapatan Umum, dan harus tetap dalam
Umum AnggaranHukum.
Pasal 117
Apa sajakonsesi pemberianhakuntuk eksploitasi tambang, mineral ataupublikutilitas
harus diberi sanksi oleh hukum.
Pasal 118

Tidak ada orang yang akanmenjadidibebaskan dari pembayaranapa sajapajak atau bea
dalam keadaan selain yang ditentukan oleh hukum.
Pasal 119
Kantor Audit harusmenjadididasari oleh hukum untuk mengaudit pendapatan Negara,
pengeluaran dan cara belanja:

m
         Kantor Audit harus menyampaikan kepada Dewan Deputi diawalsetiapsesi biasa,
          atau pada saat rumah sehingga tuntutan, laporan umum yang mewujudkan
         pandangan dan komentar dan menunjukkan setiap penyimpangan yang dilakukan
         dantanggung jawabyang timbul daripadanya.

(Ii)
         Hukum harus membuat ketentuan untuk kekebalandariKepala Kantor Audit.

BAB VIII KETENTUAN
UMUM
Pasal 120
Pembagian administrasi Kerajaan Yordania, pembentukan dari Departemen Pemerintah,
klasifikasi mereka, penunjukan, program operasi dan cara mereka pengangkatan PNS,
pemecatan mereka, mereka disiplin, pengawasan dan definisi mereka yurisdiksi dan
kekuasaan harusmenjadidiatur oleh peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri
dengan persetujuanKing.
Pasal 121

Urusan dewan kota dan daerah harus dikelola oleh kota atau lokal dewan sesuai
dengan undang-undang khusus.
Pasal 122
   1   2   3   4   5   6   7   8   9