Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

66

 a. Strategi 1. Mewujudkan Birokrasi yang bersih (good
 governance).

       Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi
 birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan
untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di
daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di
bidang-bidang lainnya. Penciptaan birokrasi yang bersih dan
berwibawa dimungkin apabila diikuti oleh pembangunan hukum
diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana
korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas
permasalahan yang terkait kolusi, korupsi, nepotisme (KKN).
Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum
dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang
berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan
kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak
asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum
yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan
dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur,
lancar, serta berdaya saing global. Terwujudnya birokrasi
pemerintahan yang professional dengan karakreristik, berintegrasi,
berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani public,
netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar
dan kode etik aparatur negara.

b. Strategi 2. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Pendidikan
Nasional yang memiliki Daya Saing Bangsa.

       Pembangunan pendidikan diarahkan pula untuk menumbuhkan
kebanggaan kebangsaan, akhlak mulia, serta kemampuan peserta
didik untuk hidup bersama dalam masyarakat yang beragam yang
dilandasi oleh penghormatan pada hak-hak asasi manusia (HAM).
Penyediaan pelayanan pendidikan sepanjang hayat sesuai
perkembangan iptek perlu terus didorong untuk meningkatkan kualitas
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18