Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

69

(6) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
reformasi birokrasi dengan sasaran Meningkatnya
koordinasi penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
reformasi birokrasi;

(7) Pembinaan dan koordinasi penyiapan produk
hukum dan penataan organisasi KKP dengan sasaran
terselenggaranya pemenuhan peraturan perundang-
undangan serta organisasi dan tata laksana.

2) Kementerian Dalam Negeri melaksanakan penataan

Otonomi Daerah melalui: Penghentian/pembatasan pemekaran

wilayah; Peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana

perimbangan daerah; Penyempurnaan pelaksanaan pemilihan

kepala daerah.

a) Penghentian/Pembatasan Pemekaran Wilayah dengan

sasaran Terlaksananya seluruh mekanisme pengusulan

pemekaran dan penggabungan daerah sesuai dengan PP

No 78 tahun 2007, dalam rangka penghentian/ pembatasan

pemekaran wilayah/pembentukan daerah otonom baru ;

b) Pembinaan Fasilitasi Dana Perimbangan dengan

sasaran sebagai berikut  Peningkatan efektifitas

pemanfaatan DAK sesuai Petunjuk Pelaksanaan (juklak),

Optimalisasi penyerapan DAK oleh daerah, Terwujudnya

tertib administrasi, Pengelolaan Keuangan Daerah yang

akuntabel dan transparan, Tersusunnya kebijakan/ regulasi

di bidang fasilitasi dana perimbangan;

c) Pembinaan Administrasi dengan sasaran sebagai

berikut Peningkatan kualitas belanja daerah dalam,

Penetapan APBD secara tepat waktu;

d) Pembinaan dan Fasilitasi Pertanggungjawaban dan

Pengawasan Keuangan daerah dengan sasaran sebagai

berikut : Provinsi dan kabupaten/ kota memiliki Laporan

Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berstatus Wajar
   12   13   14   15   16   17   18