Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
69
(6) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
reformasi birokrasi dengan sasaran Meningkatnya
koordinasi penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
reformasi birokrasi;
(7) Pembinaan dan koordinasi penyiapan produk
hukum dan penataan organisasi KKP dengan sasaran
terselenggaranya pemenuhan peraturan perundang-
undangan serta organisasi dan tata laksana.
2) Kementerian Dalam Negeri melaksanakan penataan
Otonomi Daerah melalui: Penghentian/pembatasan pemekaran
wilayah; Peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana
perimbangan daerah; Penyempurnaan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah.
a) Penghentian/Pembatasan Pemekaran Wilayah dengan
sasaran Terlaksananya seluruh mekanisme pengusulan
pemekaran dan penggabungan daerah sesuai dengan PP
No 78 tahun 2007, dalam rangka penghentian/ pembatasan
pemekaran wilayah/pembentukan daerah otonom baru ;
b) Pembinaan Fasilitasi Dana Perimbangan dengan
sasaran sebagai berikut Peningkatan efektifitas
pemanfaatan DAK sesuai Petunjuk Pelaksanaan (juklak),
Optimalisasi penyerapan DAK oleh daerah, Terwujudnya
tertib administrasi, Pengelolaan Keuangan Daerah yang
akuntabel dan transparan, Tersusunnya kebijakan/ regulasi
di bidang fasilitasi dana perimbangan;
c) Pembinaan Administrasi dengan sasaran sebagai
berikut Peningkatan kualitas belanja daerah dalam,
Penetapan APBD secara tepat waktu;
d) Pembinaan dan Fasilitasi Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan daerah dengan sasaran sebagai
berikut : Provinsi dan kabupaten/ kota memiliki Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berstatus Wajar