Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB VI

                KONSEPSI IMPLEMENTASI AMANAT PEMBUKAAN

       UUD 1945 GUNA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

                          DALAM RANGKA TUJUAN NASIONAL

 24. Umum.

       Indonesia sebagai negara besar untuk dapat mewujudkan cita-cita
dan pencapaian tujuan nasional, sebagaimana tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 sebagai amanah bagi para penyelenggara negara dan seluruh
komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia harus memanfaatkan
seluruh sumber daya yang ada untuk dijadikan modal dasar perencanaan
pembangunan nasional sebagai kekuatan nasional, baik yang efektif
maupun potensial, yang dimiliki dan di daya gunakan bangsa Indonesia,
dalam pembangunan nasional. Modal dasar pembangunan yang dimaksud
mencakup luasnya wilayah Indonesia, sebagai hasil dari dideklarasikan
pada tanggal 13 Desember 1957 dan diterima menjadi bagian dari hukum
laut internasional (UNCLOS, 1982), menjadikan Indonesia sebagai negara
kepulauan dengan wilayah laut terluas, serta jumlah pulau terbanyak, dan
pantai terpanjang kedua di dunia.

      Letak geografis Indonesia yang berada di khatulistiwa serta di antara
dua benua dan dua samudera sangat strategis bagi hubungan antar
bangsa di dunia. Wilayah Indonesia sangat penting karena merupakan
kekuatan sekaligus kelemahan dan memberikan peluang serta ancaman
yang menjadi basis bagi kebijakan pembangunan di berbagai bidang,
terutama di bidang sosial dan budaya, ekonomi, industri, wilayah,
lingkungan hidup, pertahanan keamanan, maupun hukum dan aparatur
negara. Kekayaan alam yang beraneka ragam hayati dan terdapat di darat,
laut, serta dirgantara terbatas jumlahnya sehingga pendaya gunaannya
harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
Penduduk dalam jumlah besar dengan budaya yang sangat beragam
merupakan sumber daya potensial dan produktif bagi pembangunan

                                                 64
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17