Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
a) Melaksanakan konsolidasi struktural dan peningkatan
kapasitas kementerian/lembaga,
b) Restrukturisasi lembaga pemerintah lainnya, terutama
bidang penguatan keberdayaan UMKM, pengelolaan energi,
pemanfaatan sumber daya kelautan, restrukturisasi BUMN,
hingga pemanfaatan tanah dan penataan ruang bagi
kepentingan rakyat banyak selambat-lambatnya 2014,
mencakup:
(1) Koordinasi perencanaan dan evaluasi program
kelembagaan dengan sasaran terlaksananya
konsolidasi struktural dan peningkatan kapasitas
Kemeneg PAN dan RB, BKN, dan LAN. , serta
terlaksananya penataan kelembagaan instansi
pemerintah lainnya;
(2) Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan
Evaluasf; Kelembagaan Polhukam dengan sasaran
terlaksananya penataan kelembagaan instansi
pemerintah lainnya, bidang polhukhankam;
(3) Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan
Evaluasi Kelembagaan Perekonomian I dengan
sasaran terlaksananya penataan kelembagaan
instansi pemerintah lainnya, bidang perekonomian I;
(4) Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan
Evaluasi Kelembagaan Perekonomian II dengan
sasaran Terlaksananya penataan kelembagaan
instansi pemerintah lainnya, bidang perekonomian II;
(5) Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan
Evaluasi Kelembagaan Kesra dengan sasaran
terlaksananya penataan kelembagaan instansi
pemerintah lainnya, bidang kesra;