Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

BAB VII

                PENUTUP

28. Kesimpulan

       Sebagaimana pembahasan pada bab-bab sebelumnya, terkait
dengan optimalisasi pemberantasan korupsi, dapat dikemukakan
kesimpulan sebagai berikut:

 a. Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary
 crime) yang menimbulkan kerugian di bidang perekonomian dan
 kemanusiaan serta akibat yang ditimbulkannya dirasakan secara
 meluas ke berbagai sektor lainnya. PBB telah mendorong semua
 negara-negara di dunia untuk saling bekerjasama dalam
 penanganan korupsi.
 b. Korupsi di lingkungan pemerintah telah banyak merugikan
 keuangan negara, yang menyebabkan pembangunan nasional tidak
dapat berjalan secara optimal, sehingga kualitas kehidupan
berbangsa dan bernegara semakin menurun. Hal ini ditandai
dengan meningkatnya PHK, meningkatnya pengangguran,
kurangnya minat investor menanamkan modalnya, tingkat
pendapatan masyarakat semakin rendah (karena kehilangan
pekerjaan), kualitas layanan umum semakin menurun dan lain-lain.
c. Pemberantasan korupsi yang dilaksanakan selama ini belum
memperoleh hasil yang memuaskan. Kurang optimalnya
pemberantasan korupsi tersebut, disebabkan masih adanya
kelemahan/keterbatasan pada sejumlah faktor yang terkait dengan
upaya tersebut, seperti terbatasnya jumlah aparat dan kurangnya
profil / kemampuan aparat penegak hukum.
d. Faktor yang menyebabkan kurang optimalnya pemberantasan
korupsi adalah masih lemahnya landasan yuridis dalam penegakan
hukum, seperti adanya ketentuan penggunaan keuangan negara
yang berpotensi dimanfaatkan untuk melegalkan suatu perbuatan

                97
   1   2   3   4   5   6   7   8