Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

101

 baru direkruit) untuk membangun profesionalisme aparat penegak
 hukum yang memiliki kemampuan, bermoral, memiliki integritas,
 berkepribadian sebagai abdi negara yang menjunjung tinggi hukum.
 Dengan terbangunnya profesionalitas tersebut, aparat penegak
 hukum dapat menerapkan hukum dengan tegas dan mampu
 bersinergi dengan aparat penegak hukum dari lembaga yang
 berbeda (bukan tebang pilih).
 c. Semua pimpinan Lembaga Pemerintah dan Pemerintah
 Daerah, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada aparatnya
agar memiliki kesadaran menggunakan anggaran pembangunan
(keuangan negara) sesuai peruntukannya (tidak di korupsi),
termasuk membangun kesadaran masyarakat agar memiliki sikap
dan komitmen Anti Korupsi, tidak permisif terhadap korupsi serta
bersedia menjadi pelapor atau saksi dalam penegakan hukum
terhadap korupsi. Kemudian perlunya mengevaluasi sistem
pemilihan Kepala Daerah yang dirasakan menjadi faktor penyebab
maraknya korupsi di pemerintahan, terutama masih adanya politik
uang pada saat Pemilu Kepala Daerah.
d. Pemerintah (Presiden) dan DPR, segera melakukan perubahan
/ revisi UU yang tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi dan
selanjutnya segera mengimplementasikan UU yang baru. Dalam
rangka harmonisasi tersebut perlu diupayakan agar sanksi hukum
dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Sejalan dengan upaya
tersebut perlu peningkatan peran Lembaga pengawas pemerintah
seperti DPR RI, BPK, DPRD, BPKP dan Inspektorat Lembaga
Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12