Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

98

  yang illegal. Kemudian masih adanya regulasi yang mengatur suatu
  tindakan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan yang
 merugikan keuangan negara (tindak pidana korupsi) namun karena
 dalam undang-undang dinyatakan sebagai illegal logging (bukan
 korupsi) maka dilakukan penanganan diluar ketentuan sebagaiamna
 perbuatan korupsi. Demikian juga adanya ketentuan yang mengatur
 kewenangan penyidik KPK berbeda dengan kewenangan Polri /
 Kejaksaan.
 e. Faktor lainnya yang menyebabkan kurang optimalnya
 pemberantasan korupsi adalah rendahnya kesadaran hukum
 masyarakat yang ditandai dengan sikap dan perilaku sebagian
 anggota masyarakat yang “memandang korupsi sebagai hal yang
 wajar di pemerintahan dan pejabat pemerintah wajar memiliki
 kemewahan”. Dengan adanya pandangan tersebut, masyarakat tidak
memberikan reaksi (penolakan) terhadap perbuatan korupsi. Disisi
lain kurangnya kesadaran masyarakat terlihat dari keengganan
menjadi saksi atau pelapor atas perbuatan korupsi yang dilakukan
aparat pemerintah.
f. Faktor lain yang menyebabkan kurang optimalnya
pemberantasan korupsi adalah terbatasnya anggaran
pemberantasan korupsi untuk mendukung kegiatan penegakan
huku, serta belum adanya kesamaan jumlah (besaran) anggaran
yang digunakan oleh masing-masing lembaga penegak hukum.
Disamping itu dalam rangka meningkatkan pemberantasan korupsi,
masih mengalami kendala terbatasnya alat penyadapan dan sarana
mobilitas aparat penegak hukum.
g. Untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi melalui upaya
peningkatan jumlah dan profil / kemampuan aparat penegak hukum,
dilaksanakan melalui:

       1) Peningkatan jumlah aparat penegak hukum di lingkungan
       Polri, Kejaksaan RI dan KPK.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9