Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

99

                 Penambahan jumlah aparat Polri dan Kejaksaan dilakukan
         di semua tingkatan struktur Polri dan Kejaksaan. Di lingkungan
         Polri harus meliputi penambahan penyidik di Mabes Polri, Polda
         dan Polres. Di lingkungan Kejaksaan meliputi peningkatan
         jumlah aparat di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi,
         Kejaksaan Negeri. Upaya tersebut harus terus berjalan
         sepanjang waktu dengan mempertimbangkan penyusutan
        tenaga penyidik (karena pensiun atau pindah tugas ke bidang
         lainnya). Sedangkan penambahan jumlah penegak hukum di
        lingkungan KPK, harus disertaH dengan pembentukan
        perwakilan KPK di tingkat provinsi.
        2) Kemudian peningkatan profil aparat penegak hukum
        (kemampuan dan ketrampilan) dilakukan melalui pendidikan
        dan pelatihan penyidik sehingga memiliki kemampuan bidang
        hukum (penerapan hukum), memahami perkembangan modus
        operandi korupsi dan memahami ketentuan pengelolaan
        keuangan negara. Demikian pula pembinaan integritas penyidik
        dan kerjasama (sinergitas) antar aparat penegak hukum terus
        dilaksanakan.
h. Upaya pemberantasan korupsi lainnya dilakukan melalui
penetapan perundang-undangan yang tegas sebagai landasan
yuridis penegakan hukum terhadap korupsi. Sejalan dengan amanat
UUD NRI 1945, NKRI adalah negara hukum, maka semua
perundang-undangan dan ketentuan hukum lainnya yang kurang
mendukung pemberantasan korupsi harus direvisi kembali.
Pemerintah perlu menginventarisir ketentuan hukum yang perlu
dilakukan harmonisasi hukum, selanjutnya dibahas dan ditetapkan
(Presiden bersama DPR). Dengan tersusunnya ketentuan hukum
yang baru, segera diimplementasikan sebagai landasan hukum
pemberantasan korupsi. Disamping itu perlu dibangun kerjasama
antar negara dalam penanganan koruptor yang melarikan diri keluar
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10