Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

53

2) Payung hukum yang digunakan untuk memberantas
kejahatan narkoba belum sepenuhnya dilaksanakan dan
dipedomani serta adanya beberapa kelemahan, hal ini teriihat
dari penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba yang sudah dieksekusi tidak
membuat efek jera (dihukum ringan dan masih banyak yang
dihukum mati tetapi belum dilaksanakan eksekusi) sehingga
banyak terpidana tersebut kembali mengulangi perbuatannya
dengan mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam
lapas dalam jumlah yang sangat besar. Disamping itu
undang-undang yang ada tidak fleksibel terhadap
perkembangan jenis dan golongan narkoba dan masih
dijadikan satunya kelembagaan BNN dan materi hukum
materiil dalam Undang-undang Rl nomor 35 tahun 2009.

 3) MOU dan kerjasama yang telah dilakukan antara
BNN dan Polri dengan instansi/lembaga pemerintah lainnya
dan dengan negara-negara di dunia belum berjalan secara
optimal yang mengarah kepada sinergitas operasional
penanggulangan narkoba dan hanya sekedar pertukaran
informasi saja. Hal ini menyebabkan dijadikannya Indonesia
sebagai tempat transit dan pangsa pasar narkoba
intemasional

4) Masih sangat minimnya Anggaran yang dialokasikan
dalam APBN untuk BNN dan Polri guna penanggulangan
narkoba apabila dibandingkan dengan jenis, banyaknya
kegiatan dan modus operandi serta kasus narkoba yang
ditangani. Hal ini yang menyebabkan kegiatan pencegahan,
penindakan dan rehabilitasi belum dapat dilaksanakan secara
maksimal.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18