Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

52

Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor bagi
Pecandu Narkotika, serta Undang-Undang Rl Nomor 25
Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang merupakan peluang
dan payung hukum bagi BNN dan Polri untuk memberantas
kejahatan narkoba dan kejahatan money loundring yang
berasal dari hasil kejahatan narkoba di Indonesia.

3) Adanya MOU dan kerjasama yang telah dilakukan
antara BNN dan Polri dengan instansi/lembaga pemerintah
lainnya maupun dengan negara-negara di dunia, merupakan
peluang bagi BNN dan Polri untuk bekerja sama dan
bersinergi dengan Instansi/lembaga pemerintah lainnya dan
negara-negara di dunia untuk memberantas jaringan dan
sindikat narkoba baik nasional maupun Internasional dan
peredaran gelap narkoba serta mencegah masuknya narkoba
ke Indonesia

4) Adanya anggaran cukup besar yang dialokasikan

dalam APBN untuk BNN dan Polri yang dapat digunakan

sebagai  pembiayaan  dalam  penanggulangan

penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mulai dari

kegiatan pencegahan, penindakan dan rehabilitasi.

b. Kendala

         1) Masih banyak komponen bangsa dan masyarakat yang
         belum mau melaksanakan komitmen untuk menanggulangi
         penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, hal ini
        terindikasi dengan masih banyaknya masyarakat, pejabat
        pemerintah dan swasta serta komponen bangsa yang
        menyalahgunakan narkoba bahkan menjadi beking dan
        membantu para bandar narkoba. Hal ini sudah barang tentu
        lebih menyulitkan bagi BNN dan Polri dalam menanggulangi
        penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. .
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17