Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

33

pembeiajaran dikarenakan sangsi hukum tidak ada daiam
aturan-aturan yang ada.

2) Daiam Ketetapan MPR Nornor : il/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
dengan penjabaran pengamalan Pancasila menjadl 36 butlr
pengamalan, kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi setelah
dikeiuarkannya T A P MPR No. XVm/MPR/i998.

           Sebelum orde reformasi pelaksanaan pengamalan
Pancasiia mempunyai wadah yang resmi yaitu BP 7 daiam
sosialisasi untuk menumbuhkembangkan Pancasila melalui
P4 yang ditetapkan dengan ketetapan MPR, namun sejak
reformasi bergulir agaknya nama Pancasila seakan
tenggelam, karena BP 7 tersebut dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Setelah itu secara otomatis volume yang
digunakan untuk mempelajari dan mendalami tentang nilai-
nilai Pancasila sudah semakin berkurang dan semakin sulit
serta lemah karena wadah legal yang ada sudah tidak ada
lagi. Maka pelaksanaan kegitan implementasi secara legal
saja sudah dihapus apaiagl bentuk sangsi yang akan
diterapkan juga tidak ada. Artinya kebijakan atau regulasi
yang ada daiam penerapan impiementasi niial-nliai Pancasiia
sampai saat ini masih sangat lemah.*3

3) Pada G B H N tahun 1999-2004 Bab III, daiam pada Misi
ayat 1 yang berbunyi bahwa untuk mewujudkan vlsi bangsa
 Indonesia masa depan maka pengamaian Pancasiia harus
dilaksanakan secara konsisten daiam kehidupan
 bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.

           Pada masa lalu daiam G B H N , ternyata ada pemyataan
 yang mengamanatkan bahwa Pancasiia harus diiaksanakan
 daiam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara
 secara konsisten, namun sekarang ketentuan yang ada
   1   2   3   4   5   6   7   8