Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
57
dan benar akan mendapat hukuman. Kepastian hukum disini yang
dimaksud bempa sangsi administrate atau sangsi moral karena nilai-
nilai Pancasila adalah merupakan suatu norma-norma moral dalam
kehidupan. Sikap dan perilaku pemimpin yang tidak mencerminkan
nilai-nilai Pancasila akan mendapatkan sangsi hukum yang bisa
berupa penundaan terhadap promosi kenaikan jabatan, promosi
kenaikan pangkat ataupun penempatan jabatan yang cukup
strategis. Hal ini sangat penting karena setiap pemimpin pada
akhimya akan dipaksa berlatih untuk disiplin melaksanakan
implementasi nilai-nilai Pancasila sehingga lama kelamaan akan
menjadi kebiasaan yang positif, dan selanjutnya kebiasaan yang
positif ini akan menjadi suatu kesadaran terhadap diri sendiri yang
akhimya menjadi keyakinan untuk selalu bersikap dan bertingkah
laku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Harapan adanya kepastian hukum ini hams tertuang dengan
jelas didalam semua regulasi ataupun kebijakan bahkan apabila
belum ada maka diharapkan dibuat secara riil sehingga dapat
digunakan pedoman bagi seluruh masyarakat didalam
melaksanakan tugas-tugasnya. Didalam melaksanakan tugas-
tugasnya tersebut langsung dapat diketahui resiko ataupun sangsi
apabila tindakannya menyimpang dan nilai-nilai Pancasila. Untuk itu
agar para pimpinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing dapat selalu berpedoman dengan nilai-
nilai Pancasila pada setiap sikap dan tingkah lakunya maka hams
ada klausul sangsi hukum yang tertuang jelas dan tegas dalam
kebijakan atau regulasi yang berkaitan dengan implementasi nilai-
nilai Pancasila.
c. Pemimpin yang mampu mengatasi permasalahan bangsa.
Berbagai bangsa telah membuktikan bahwa jatuh bangunnya
suatu pemimpin mempakan siklus yang tidak bisa di hindari oleh
sebab itu negara-negara di dunia begitu bersemangat melakukan