Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup,
melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya5.
d. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut
wilayah pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara6.
e. Tata Ruang Wilayah Pertahanan adalah wujud struktur dan
pola pemanfaatan ruang kawasan pertahanan 7.
f. Kawasan Pertahanan adalah kawasan yang ditetapkan
sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan
pertahanan 8.
g. Kawasan Pertahanan Statis adalah kawasan pertahanan
yang penggunaanya bersifat tetap atau permanen, yakni antara lain
untuk pangkalan dan atau instalasi pertahanan atau daerah latihan
yang bersifat tetap 9.
5 UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
e http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/2380RPP20Wilayah20Pertahanan20
Negara.pdf.
7 Staf Umum Teritorial Markas Besar TNI AD Pedoman Sementara tentang Penyusunan
Tata Ruang Wilayah Pertahanan DaratTA. 2011.
8 Ibid
®lbid