Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

tanggung jawab dari semua elemen bangsa dengan memiliki
kesadaran dan kebanggaan akan persatuan dan kesatuan bangsa.

b. UUD Negara Rl 1945 sebagai Landasan Konstitusional
          Di dalam UUD 1945 (Amandemen ke IV) diatur antara lain :

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara
Kepulauan yang berciri Nusantara (Pasal 25A); (2) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(Pasal 33 ayat 3); dan (3) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 ayat 4).

          Pasal 30 berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negaraā€¯.Pasal ini bermakna
bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi
persyaratan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
membela negara yang disusun dalam komponen utama, komponen
cadangan dan komponen pendukung termasuk dalam
memepertahanan wilayah NKRI.

         Berdasarkan landasan konstitusional UUD 1945 diatas,
strategi penataan ruang wilayah pertahanan NKRI, baik sebagai
kesatuan wadah maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan
upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil
guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga
kualitas ruang wilayah pertahanan nasional dapat terjaga
keberlanjutannya demi terwujudnya keutuhan dan kedaulatan NKRI
dan kesejahteraan umum serta keadilan sosial.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
         Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang

bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15