Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB II
                                   LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.
          Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara

yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan
negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta meiaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial. Dengan demikian segenap sumber daya nasional tidak
dapat dipisahkan keberadaannya dari suatu wilayah. Wilayah berperan
pula sebagai ruang gerak kehidupan bangsa untuk bertahan dan
meningkatkan kesejahteraan yang selanjutnya dapat didaya gunakan
dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional.

         Penataan ruang wilayah pertahanan perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna
dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang
wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya
ketahanan nasional serta kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut
penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian
hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang
baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara 1945, landasan visional Wawasan
Nusantara dan landasan konsepsional Ketahanan Nasional serta landasan
operasional ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan
ruang.

7. Paradigma Nasional.

         Paradigma Nasional adalah pemahaman bangsa Indonesia tentang
falsafah hidup bangsa Indonesia dan dasar negara sebagai sumber hukum
dalam rangka pemecahan masalah. Paradigma nasional memuat

                                                10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13