Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

58

dalam suatu padanan terpadu, baik lintas wilayah, lintas sektor
maupun lintas pemangku kepentingan, termasuk pengembangan
infrastruktur didalamnya. Keterpaduan tersebut sangat penting
dalam upaya meningkatkan sinergi, efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan pembangunan yang dalam pelaksanaannya
menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam
melaksanakan fungsinya. Termasuk dalam hal ini bagaimana
mengatur pemanfaatan sumber kekayaan alam agar dapat
mendukung penataan ruang dan wilayah pertahanan.

b. Kontribusi Penataan Tata Ruang Wilayah Pertahanan
Terhadap Keutuhan NKRI.

         Pelaksanaan penataan wilayah pertahanan dilakukan secara
terintegrasi dengan penataan ruang wilayah nasional, penataan
ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Wilayah pertahanan ditetapkan oleh Pemerintah untuk memberi
jaminan kepastian terhadap keberadaan wilayah pertahanan.
Wilayah pertahanan ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan
daerah dan fungsi pertahanan. Ruang dan wilayah pertahanan terdiri
dari; pangkalan militer dan/atau kesatrian; daerah latihan militer;
instalasi militer; daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
daerah penyimpanan barang-barang eksplosif dan berbahaya
lainnya; daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan
berbahaya lainnya; obyek vital nasional yang bersifat strategis;
dan/atau aset pertahanan lainnya.

         Dengan adanya penataan ruang wilayah pertahanan akan
memberikan kontribusi nyata untuk pertahanan Negara dalam
rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Pertahanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara. Karena pertahanan negara
sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan
   1   2   3   4   5   6   7