Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
59
usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna
mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan
bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pads
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan
pada kekuatan sendiri.26 Penataan ruang wilayah pertahanan dalam
rangka usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan
membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan
kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,
hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
Bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan
pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
23. Indikasi Keberhasilan.
a. . Meningkatnya Potensi Penguasaan Iptek dalam
Pemanfaatan SKA Untuk Tata Ruang Wilayah.
1) Penerapan iptek berbasis pertahanan negara dalam
pemanfaatan sumber kekayaan alam dalam penyusunan tata
ruang wilayah pertahanan negara.
2) Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan bagi
masyarakat dalam mengelola sumber kekayaan alam yang
berbasis pertahanan.
26 UU Rl Nomor 3 Tatum 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 2