Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

59

          usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna
          mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa
          dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
          umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
          melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
          perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

                     Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan
          bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pads
          kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan
          pada kekuatan sendiri.26 Penataan ruang wilayah pertahanan dalam
          rangka usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan
          membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan
          kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,
          hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
          ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
          internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
          Bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan
          pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan
          tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
          berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

23. Indikasi Keberhasilan.
         a. . Meningkatnya Potensi Penguasaan Iptek dalam
         Pemanfaatan SKA Untuk Tata Ruang Wilayah.
                     1) Penerapan iptek berbasis pertahanan negara dalam
                     pemanfaatan sumber kekayaan alam dalam penyusunan tata
                     ruang wilayah pertahanan negara.
                  2) Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan bagi
                     masyarakat dalam mengelola sumber kekayaan alam yang
                     berbasis pertahanan.

26 UU Rl Nomor 3 Tatum 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 2
   1   2   3   4   5   6   7   8