Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
61
2) Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang
mengatur tugas dan fungsi masing-masing kelembagaan
dalam mengatur RTRW, termasuk tata ruang wilayah
pertahanan.
3) Adanya political will ( disertai dukungan anggaran ) dari
pemerintah dan DPR terhadap penyusunan Peraturan
Pemerintah tentang penyusunan Tata Ruang Pertahanan
Negara.
d. Terwujudnya Pengawasan dan Pengendalian dalam
Pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam untuk Tata Ruang
Wilayah Pertahanan.
1) Pemberian sanksi hukum yang tegas bagi setiap
pelanggaran terhadap tata ruang wilayah pertahanan.
2) Adanya koordinasi antar aparat dalam mengawasi dan
mengendalikan setiap pembangunan agar tidak merusak tata
ruang wilayah pertahanan.
3) Pengadaan sarana dan prasarana guna mendukung
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan
sumber kekayaan alam untuk tata ruang wilayah pertahanan
4) Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
tata ruang wilayah pertahanan dalam memanfaatkan sumber
kekayaan alam.