Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

61

         2) Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang
         mengatur tugas dan fungsi masing-masing kelembagaan
         dalam mengatur RTRW, termasuk tata ruang wilayah
         pertahanan.

         3) Adanya political will ( disertai dukungan anggaran ) dari
         pemerintah dan DPR terhadap penyusunan Peraturan
         Pemerintah tentang penyusunan Tata Ruang Pertahanan
         Negara.

d. Terwujudnya Pengawasan dan Pengendalian dalam
Pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam untuk Tata Ruang
Wilayah Pertahanan.

         1) Pemberian sanksi hukum yang tegas bagi setiap
         pelanggaran terhadap tata ruang wilayah pertahanan.
         2) Adanya koordinasi antar aparat dalam mengawasi dan
         mengendalikan setiap pembangunan agar tidak merusak tata
         ruang wilayah pertahanan.
         3) Pengadaan sarana dan prasarana guna mendukung
         pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan
         sumber kekayaan alam untuk tata ruang wilayah pertahanan
         4) Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
         tata ruang wilayah pertahanan dalam memanfaatkan sumber
         kekayaan alam.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10