Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

60

          3) Timbulnya sikap mandiri dan ketidak tergantungan
          kepada pihak lain terutama luar negeri dalam mengolah dan
         memanfaatkan sumber kekayaan alam.
         4) Tingginya produktivitas kerja masyarakat dalam
         meningkatkan hasil produksinya untuk memanfaatkan sumber
         kekayaan alam dengan tidak merusak tata ruang wilayah
         pertahanan
         5) Masyarakat mampu mengembangkan diri untuk
         mencapai kemajuan dalam pemanfaatan sumber kekayaan
         alam dan berkontribusi positif terhadap penataan ruang
         wilayah pertahanan.

b. Tidak Tumpang Tindihnya dalam Pemanfaatan Sumber
Kekayaan Alam.

         1) Seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
         dilibatkan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber
         kekayaan alam.
         2) Adanya koordinasi dan sinkronisasi dalam
         perencanaan pengembangan sumber kekayaan alam
         3) Meningkatnya sinergi antar kelembagaan dalam
         pemanfaatan sumber kekayaan alam guna meningkatkan
         kesejahteraan masyarakat dan keamanan serta pertahanan
         Negara.
         4) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam
         perencanaan program pemerintah dalam pemanfaatan
         sumber kekayaan alam untuk tata ruang wilayah pertahanan.

c. Terwujudnya Regulasi Penyusunan Tata Ruang yang
Terpadu.

         1) Terintegrasinya RTRW di daerah antara kepentingan
         kesejahteraan dengan kepentingan pertahanan negara.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9