Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
60
3) Timbulnya sikap mandiri dan ketidak tergantungan
kepada pihak lain terutama luar negeri dalam mengolah dan
memanfaatkan sumber kekayaan alam.
4) Tingginya produktivitas kerja masyarakat dalam
meningkatkan hasil produksinya untuk memanfaatkan sumber
kekayaan alam dengan tidak merusak tata ruang wilayah
pertahanan
5) Masyarakat mampu mengembangkan diri untuk
mencapai kemajuan dalam pemanfaatan sumber kekayaan
alam dan berkontribusi positif terhadap penataan ruang
wilayah pertahanan.
b. Tidak Tumpang Tindihnya dalam Pemanfaatan Sumber
Kekayaan Alam.
1) Seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
dilibatkan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber
kekayaan alam.
2) Adanya koordinasi dan sinkronisasi dalam
perencanaan pengembangan sumber kekayaan alam
3) Meningkatnya sinergi antar kelembagaan dalam
pemanfaatan sumber kekayaan alam guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan keamanan serta pertahanan
Negara.
4) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam
perencanaan program pemerintah dalam pemanfaatan
sumber kekayaan alam untuk tata ruang wilayah pertahanan.
c. Terwujudnya Regulasi Penyusunan Tata Ruang yang
Terpadu.
1) Terintegrasinya RTRW di daerah antara kepentingan
kesejahteraan dengan kepentingan pertahanan negara.