Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
antara lain garis batas (border Lines), sempadan (boundary) dan
batas pengaruh (frontier), yang tentu merupakan persoalan politik.
Secara umum, garis batas tidak hanya merupakan garis demarkasi
yang memisahkan sistem hukum yang berlaku antar negara, tetapi
juga merupakan contact point (titik singgung) struktur kekuatan
teritorial nasional dari negara yang berbatasan. Garis batas ini pada
dasarnya memiliki dua fungsi yaitu ke dalam, untuk pengaturan
administrasi pemerintahan dan penerapan hukum nasional dalam
rangka kehidupan berbangsa dan bernegara dan keluar, berkaitan
dengan hubungan Intemasional, untuk menunjukan hak-hak dan
kewajiban menyangkut perjanjian bilateral, regional maupun
Intemasional dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Definisi Negara
1) Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency) atau
wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat ( The state is an
agency or authority managing or controling these common
affairs on behalf o f and in the name of the community).
2) Prof. Miriam Budiharjo. Negara adalah organisasi yang
dalam satu wilayah dalam melaksanakan kekuasaannya secara
sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama antara lain:
a). Kedaulatan, Kedaulatan adalah suatu kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara. Negara yang berdaulat
adalah negara yang memiliki kekuasaan penuh untuk
menentukan bentuk kebijaksanaan negara tanpa campur
tangan negara lain. Kedaulatan meliputi dua hal, yaitu: (1)
kedaulatan ke dalam, yaitu suatu pemerintahan negara
yang berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui
berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa
campur tangan dari negara lain. (2). Kedaulatan ke luar,
yaitu suatu pemerintahan negara yang mempunyai hak

