Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
10
kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerja sama
dengan negara lain yang saling menguntungkan demi
kepentingan bangsa dan negara.
b). Nasional, istilah nasional mempunyai pengertian
kebangsaan, bersifat bangsa sendiri meliputi suatu bangsa
seperti cita-cita nasional, tarian nasional, perusahaan
nasional (kamus besar Bahasa Indonesia 1989 dalam
Suhady 2006:36). Hal-hal yang menyangkut bangsa dapat
berupa adat istiadat, suku, warna kulit, keturunan, agama,
budaya, wilayah/daerah dan sebagainnya.
e) . Regional, menurut R. Stubbs dan G. Underhill, memberikan
uraian secara padat mengenai tiga elemen utama regionalisme.
Pertama adalah pengalaman historis masalah-masalah bersama yang
dihadapi sekelompok negara dalam sebuah lingkungan geografis.
Elemen ini akan mempengaruhi derajat interaksi antar aktor negara di
suatu kawasan. Hal ini dikarenakan kesamaan pengalaman sejarah
dan masalah yang dihadapi akan mendorong terciptannya kesadaran
regional dan identitas yang sama (regional awareness and identity),
kedua terdapat pula sebuah batas kawasan dalam interaksi di antara
mereka. Dengan kata lain, terdapat sebuah batas kawasan dalam
interaksi diantara mereka atau dimensi ruang (spatial dimension of
regionalism), ketiga, terdapatnya kebutuhan bagi mereka untuk
menciptakan organisasi yang dapat membentuk kerangka legal dan
Institusional untuk mengatur interaksi di antara mereka dan
menyediakan aturan main dalam kawasan seperti kerjasama negara-
negara Asean, dll.
f). Batas Maritim antar negara adalah garis batas (maritim) antara
RDTL dengan Indonesia dan Australia yang terdiri dari laut teritorial
(laut wilayah), Zone tambahan, Zone Ekonomi Eklusif serta Landas
Kontinen.
g) . Laut Teritorial (Territorial Sea) adalah perairan yang
membentang sejauh 12 mil laut kearah laut yang diukur dari garis

