Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
11
pangkal kepulauan (diukur dari titik yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan konvensi.
h) . Zone Tambahan (Contiguous Zone ) adalah daerah laut yang
terbentang tidak lebih dari 24 mil laut diukur dari garis pangkal.
i). Zone ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah daerah laut yang
membentang sejauh 200 mil laut dan yang dihitung daris garis
pangkal. Di Zona ini negara pantai mempunyai hak berdaulat untuk
melakukan exploitasi, konservasi dan mengurus sumber kekayaan
alam hayati dan non hayati, serta kewenangan mengatur
pemeliharaan lingkungan laut. penelitian ilmiah kelautan dan
pembangunan anjungan- anjungan serta pulau-pulau buatan di laut.
Selain itu negara pantai harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban
negara lain dan bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan
konvensi.
j). Landasan Kontinen (Contenintal Shelf) adalah bagian dasar laut
dan tanah dibawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara
pantai, melalui kelanjutan alamiah dan wilayah daratannya sampai
kepada ujung luar dari tepian kontinen atau sampai dengan jarak 200
mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur yang tidak
melebihi 350 mil laut.
k) . Pertahanan Negara, adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah RDTL dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
l). Kesatuan Wilayah, adalah suatu kondisi dimana wilayah negara
merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dipisah-pisahkan baik
secara geografi, ekonomi, politik, sosial budaya maupun yuridis.
Sebagai suatu negara kepulauan, kesatuan wilayah RDTL meliputi
gugusan-gugusan pulau, termasuk bagian pulau, pulau-pulau,
perairan diantaranya dan wujud alamiah lain yang hubungannya satu
sama lain demikian eratnya, sehingga pulau-pulau peraiaran dan
wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi,

