Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Penentuan perbatasan
negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses historis, politik, hukum
nasional dan Internasional. Dalam Constitusi negara RDTL pasal 4 ayat 2
dicantumkan kewenangan penentuan batas wilayah. Pembangunan
wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional. Wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis
dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional, hal tersebut
ditunjukan oleh karakteristik kegiatan antara lain : a). Mempunyai dampak
penting bagi bagi kedaulatan negara. b). Merupakan faktor pendorong bagi
peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, sekitarnya. C).
Mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang
dilaksanakan diwilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun
antar negara. d). Mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan
keamanan, baik skala regional maupun nasional. Ketahanan wilayah
perbatasan perlu mendapatkan perhatian sungguh-sungguh karena kondisi
tersebut akan mendukung ketahanan nasional dalam kerangka RDTL.
Keamanan wilayah perbatasan mulai menjadi perhatian setiap
pemerintah yang wilayah negaranya berbatasan langsung dengan negara
lain. Kesadaran akan adanya persepsi wilayah perbatasan anatar negara
telah mendorong para birokrat dan perumus kebijakan untuk
mengembangkan suatu kajian tentang penataan wilayah perbatasan yang
dilengkapi dengan perumusan sistem keamanannya. Hal ini menjadi isu
strategis karena penataan kawasan perbatasan terkait dengan proses
nation state building terhadap kemunculan potensi konflik internal di suatu
negara dan bahkan pula dengan dengan negara lainnya (neighourhood
countries), penanganan perbatasan negara, pada hakekatnya merupakan
bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah negara sebagai satu kesatuan
geografi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, berikut
ini beberapa landasan pemikiran, pengertian perbatasan yang menjadi
landasan pustaka dalam pengkajian taskap ini antara lain:
a. Pengertian Kawasan Perbatasan

