Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
25
2. Atrificial Border, yaitu batas wilayah yang terdiri dari batas
buatan (batu, dinding batas geometris menggunakan batas koordinat
bumi) dan batas budaya (perbedaan budaya, etnis, idiologi).
Kawasan perbatasan, menurut Bappenas
(www.batas.bappenas.qo.id) merupakan wilayah yang secara geografis
berbatasan langsung dengan negara tetangga, yang memiliki fungsi utama
dalam mempertahankan kedaulatan negara dan kesejahteraan
masyarakat. Wilayah yang dimaksud adalah bagian wilayah atau provinsi,
kabupaten atau wilayah yang langsung bersinggungan dengan garis batas
negara (wilayah negara) atau yang memiliki hubungan fungsional.
Definisi kawasan perbatasan negara menurut UU No. 26 Tahun 2007
tentang penataan ruang merupakan kawasan strategis yang dilihat dari
sudut kepentingan pertahanan dan keamanan (penjelasan pasal 5 ayat 5).
Demikian juga menurut Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang
wilayah batas negara. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah
negara yang terletak pada posisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan
perbatasan berada di kecamatan.
b. Pendekatan dalam pengembangan wilayah perbatasan.
Menurut Wu (2001) terdapat banyak pendekatan dalam
pengembangan wilayah perbatasan, namun terdapat tiga faktor penting
dalam kaitannya dengan pengembangan kawasan yaitu: Pengembangan
yang di dahului oleh perencanaan dan pengembangan infrastruktur
(sebelum kegiatan pengembangan ekonomi), pengembangan investasi di
sektor swasta dalam pengembangan program kebijakan.
1. Pengembangan dengan basisi infrastruktur.
Pendekatan ini biasanya melibatkan pemerintah dan agen
perencanaan agar pembangunan dapat memberikan dampak ekonomi
yang lebih signifikan. Pendekatan ini biasa dilakukan dengan alasan lokasi
terpencil (remore area), politik maupun alasan keamanan. Contoh wilayah
yang menggunakan pendekatan ini adalah The Turner) River development
Zone Hong Kong- Shenzhen Special economic Zone (SEZ) development