Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
24
Pengertian Border, seringkali diartikan sebagai batas teritorial politik
dan ruang, tempat tinggal. Pada beberapa kasus border memiliki arti yang
lebih luas bagi kondisi politik dan ekonomi geografis dengan kasus tertentu
untuk membagi kekuasaan atas wilayah yang berbatasan (Guo, 2005:5).
Perlu didukung oleh kesiapan aparat yang bertanggungjawab atas
keamanan perbatasan maupun administrasi lintas batas, seperti polisi
perbatasan, petugas bea-cukai, imigrasi serta karantina.
0 .J. Martinez sebagaimana dikutip Riwanto Tirtosudarmo
mengkategorikan ada empat tipe perbatasan:
1. Alienated Borderland: suatu wilayah perbatasan yang tidak
terjadi aktifitas lintas batas, sebagai akibat berkecamuknya perang,
konflik, dominasi nasionalisme, kebencian ideologis, permusuhan
agama, perbedaan kebudayaan dan persaingan etnik.
2. Coexistent Borderland; suatu wilayah perbatasan dimana konflik
lintas batas bias ditekan sampai ke tingkat yang bisa dikendalikan
meskipun muncul persoalan yang tidak terselesaikan misalnya yang
berkaitan dengan masalah kepemilikan sumber daya strategis di
perbatasan.
3. Independent borderland; suatu wilayah perbatasan yang di
kedua sisinya secara simbolik dihubungkan oleh hubungan
internasional yang relatif stabil. Penduduk di kedua bagian daerah
perbatasan, juga di kedua negara terlibat dalam berbagai kegiatan
perekonomian yang saling menguntungkan dan kurang lebih dalam
tingkat yang setara, misalnya salah satu pihak mempunyai fasilitas
produksi sementara yang lain memiliki tenaga kerja murah.
Border area atu dengan sinonim yang sama yaitu cross-border area
secara luas berkaitan dengan heterogenoitas spasal dalam istilah struktur
ekonomi dengan politik dengan terdiri atas dua atau lebih kekuasaan.
1. Natural Border, yaitu wilayah dibatasi oleh batas alam seperti
gunung, sungai, danau, laut, pantai atau selat. Karena urgensinya
terhadap kepentingan pertahanan batas tersebut seringkali dianggap
sebagai batas politik.