Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

33

a.x. Kedua bela pihak sepakat untuk lebih mengaktifkan peran dan fungsi
BLC serta bertindak sebagai forum utama dimana setiap informasi
mengenai perkembangan di wilayah perbatasan yang menjadi kepentingan
kedua belah pihak dapat dipertukarkan.
a.xi. Kesepakatan untuk mendirikan regulated market di Haekesik,
Turiskain, Memo dan Salele serta pasar ternak di Wini.
a.xii. Kedua belah pihak mencapai kesepahaman mengenai prinsip-prinsip
pelaksanaan teknis untuk dimarkasi batas.
a.xiii. Kedua belah pihak sepakat untuk menyusun dasar pedoman bagi
Demarkasi batas darat dan ajudikasi lapangan. Langkah awal yang
dilakukan dalam penanganan masalah keamanan perbatasan kedua
negara adalah menyepakati kembali batas yang pernah ada antara Timor
Barat dan Timor Timur.
a.xiv. Pada tanggal 2 Penbuary 2002 Menteri Luar negeri Rl Hasan
Wirayuda dan pimpinan UNTAET, Sergio Vierra de Mello, menandatangani
kesepakatan untuk mengatur prinsip uti posideti juris, yaitu memakai
Konvensi 1904 yang telah ditandatangani Portugis dan Belanda serta hasil
keputusan Permanent Court of Arbitration 1914, sebagai dasar hukum
untuk mengatur perbatasan Rl- RDTL.
a. xv. Terbentuknya satgas pengamanan perbatasan NKRI- RDTL yang
terdiri dari satuan organik Satgas Pamtas dan satuan BP Satgas Pamtas
dari jajaran Korem 161/Wira Sakti dengan jumlah personil 670 orang. Dan
jumlah pos perbatasan 48 dengan Markas Komando di Haliwen Atambua.
Dan dari pihak Timor Leste terdiri dari satuan- satuan Unidade Policia
Fronteira (UPF) dengan 39 pos yang bermarkas Komando di Batugade,
Bobonaro.

b. Kondisi Keamanan perbatasan saat ini.
       Adapun kondisi perbatasan antara Republik Indonesia dengan

Republik Timor Leste adalah sebagai berikut:
b.i. Strategi pertahanan dirumuskan untuk menghadapi gangguan-
gangguan terhac/ap kemerdekaan nasional yang intinnya datang dari luar
   1   2   3   4   5   6   7   8