Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

39

 Kerusuhan ini bersumber pada permasalahan berupa ketidakpastian antara
 masyarakat lokal tentang penggunaan iahan di sekitar perbatasan seluas
 sekitar tiga kilometer persegi yang terletak di desa Manusasi, kabupaten
 TTU yang berbatasan dengan kabupaten Oecusse.

         Kedua, Keterbatasan sarana dan prasarana keamanan telah
 menyebabkan lemahnya pengawasan di sepanjang garis perbatasan di
 darat maupun diperairan di sekitar pulau- pulau terluar. Pos lintas batas
 (PLB) dan Pos pemeriksaan lintas batas( PPLB) berikut fasilitas seperti
 kantor Bea sukai, Imigrasi, Karantina,, dan keamanan sebagai pintu
 gerbang arus keluar masuk orang dan barang di wilayah perbatasan masih
 sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitas. Demikian di darat
 dapat menimbulkan masalah lintas batas antara penduduk perbatasan,
 yang kemudian diperluas dengan masalah penyeludupan, illegal entry,
 penyusupan unsur-unsur teroris, hilangnya patok-patok perbatasan,
 pencurian ternak dan kayu cendana, kekayaan alam, dan Iain-lain.

        Ketiga, sebagai akibat dari belum adanya kesepakatan tentang
delimitasi perbatasan maritim sangat berdampak terhadap:

        a) Penangkapan ikan baik oleh nelayan Rl maupun RDTL masih
sering memasuki wilayah laut negara yang berbatasan.

        b) Kegiatan pelintasan lewat laut warga negara RDTL dari Oecuuse
ke Timor Leste atau sebaliknya otomatis melalui perairan Indonesia dan
akan sulit dideteksi. Kondisi demikian juga terjadi untuk bidang
perdagangan, sehingga sering terjadi illegal trading, maupun illegal
trafficking antara warga negara Indonesia dan warga negara RDTL.

        c) Sangat mempengaruhi aparat angkatan laut kedua negara untuk
menjalankan misi monitoring dan pengawasan terhadap pelayaran kapal
kapal yang melewati AL antar kedua negara, baik kapal-kapal perang
maupun kapal-kapal niaga, baik yang lewat berdasarkan prinsip innocent
passge, maupun ASP melalui ALKI, adalah rawan.

       d) Di samping kegiatan illegal fishing berbagai kejahatan di laut yang
semakin marak seperti pencurian benda-benda sejarah dan cultural (harta
karum) di kapal-kapal yang karam, penyeludupan, termasuk penyeludupan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14