Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

71

 perbatasan bersama, dan menggelar pos-pos pengamanan yang
 berseberangan. Demikian pula kerjasama dalam bidang sosial, ekonomi,
imigrasi serta kerjasama penyelesaian penegasan batas antar kedua
negara. Dalam mewujudkan kesepakatan kerjasama dalam rangka
pengamanan dan penegasan batas dan menyelesaikan masalah-masalah
perbatasan antara negara dan pulau- pulau kecil terluar dengan negara
tetangga, telah dilakukan berbagai kerjasama bilateral yang diwadahi
dalam lembaga Joint border Committee (JBC) antara Timor Leste dan
Republik Indonesia dengan kegiatan antara lain: Kondisi- kondisi
keamanan perbatasan sebagai berikut:

        a. Telah terbentuk Satgas pengamanan perbatasan antara
Indonesia dan Timor Leste yang terdiri dari satuan organik. Satgas Pamtas
dan Satuan BP Satgas pamtas dari jajaran Korem 161/Wira Sakti dengan
jumlah personil 670 orang dengan jumlah pos sebanyak 48 pos dengan
Markas Komando di Haliwen Atambua- Belu. Pihak Timor Leste terdiri dari
satuan- satuan Unidade Polisia Fronteira (UPF) dengan 39 Pos yang
bermarkas di komando di Batugade, Bobonaro.

       1. Adanya pengaturan dan koordinasi yang rapi antara aparat
       keamanan perbatasan (Militer, polisi dan Pemerintah) kedua negara
       yang berbtasan langsung, terutama dibidang pertukaran intelegen dan
       informasi, saling memahami persyaratan ( Role of Engagment).
       2. Adanya garis komunikasi dan koordinasi yang mantap antar
       aparat keamanan kedua negara dan antar pejabat- pejabat terkait
       dengan masalah perbatasan baik darat maupun laut.
       3. Aparat keamanan kedua negara melaksanakan patroli bersama
       dan tidak menembak senjata dikawasan steril (security Belt).
       4. Kedua pemerintah meningkatkan sarana dan prasarana dasar
      yang dapat meningkatkan pengawasan pertahanan dan keamanan
      serta meningkatkan taraf ekonomi aparat yang bertugas di wilayah
      perbatasan.
      5. Adanya batas- batas yang jelas dan diakui secara bilateral,
      regional dan internasional dan diketahui oleh rakyat dan penegak
   12   13   14   15   16   17   18