Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

a) Pemda dan Parpol mengadakan pendidikan politik
          bagi kader-kadernya maupun masyarakat umum;

          b) Pemda dan Parpol melaksanakan sosialisasi/
          penanaman nilai-nilai Pancasila, UUDNRI 1945, NKRI
          dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika bagi para kadernya;

7) Menyelenggarakan Pendidikan Caion Pemimpin
          Terpilih;

          Pemerintah (Kemendagri) mengusulkan rancangan UU
kepada DPR untuk memberikan anggaran dan mewajibkan
Lemhannas Rl sebagai LPNK yang bertugas menyelenggarakan
pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat
nasional, mengadakan pendidikan bagi calon-calon anggota
DPR/DPRD maupun calon-calon kepala daerah di tingkat
provinsi dan tingkat kabupaten yang telah terpilih melalui proses
pemilu atau Pemilukada, sehingga mendapatkan bekal tentang
cara berpikir integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan
etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta memiliki
cakrawala pandang yang universal;

8) Merevisi UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol,
menambah aturan tentang kewajiban mengikuti pendidikan
di Lemhannas Rl;

          Kemendagri mengusulkan kepada DPR Merevisi UU
Parpol dengan mewajibkan Parpol mengirim calonnya yang telah
memenangkan Pemilu/Pemilukada baik sebagai anggota
legislatif maupun kepala daerah untuk mengikuti pendidikan
kepemimpinan dan penanaman empat konsensus kebangsaan
di Lemhannas Rl sebagai upaya meningkatkan cakupan

                                        87
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10