Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2001 tentang
OKPPD yang hanya mewajibkan para kepala daerah terpilih,
sehingga mengikat anggota legislatif juga;
9) Memberlakukan IKNI sebagai pra syarat seorang
pemimpin tingkat nasional;
DPR dan Pemerintah (Kementerian Penertiban Aparatur
Negara) menerbitkan UU yangmenetapkan IKNI sebagai
prasyarat calon pemimpin tingkat nasional;
c. Upaya merealisasikan Strategi Ketiga (Menghapus budaya
KKN, dengan menanggalkan praktek money p o litic dan budaya
transaksional serta penggunaan politik dinasti melalui revisi
beberapa regulasi untuk menciptakan sistem politik yang bersih,
jujur dan transparan); ditempuh dengan upaya sebagai berikut:
1) Membatasi luran Anggota Parpol;
DPR dan pemerintah melalui Kemendagri merevisi UU
Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 34 ayat (1) dengan
membatasi besaran iuran anggota Parpol, sehingga jelas berapa
batasan iuran dari anggota kepada Parpol sehingga menutup
peluang terjadinya besaran iuran yang tidak terbatas;
2) Membatasi Dana Kampanye
DPR dan pemerintah melalui Kemendagri merevisi UU
Pemilu yang belum mengatur pembatasan besaran dana
kampanye yang digunakan oleh Parpol;
88