Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2001 tentang
         OKPPD yang hanya mewajibkan para kepala daerah terpilih,
         sehingga mengikat anggota legislatif juga;

         9) Memberlakukan IKNI sebagai pra syarat seorang
          pemimpin tingkat nasional;

                   DPR dan Pemerintah (Kementerian Penertiban Aparatur
          Negara) menerbitkan UU yangmenetapkan IKNI sebagai
         prasyarat calon pemimpin tingkat nasional;

c. Upaya merealisasikan Strategi Ketiga (Menghapus budaya
KKN, dengan menanggalkan praktek money p o litic dan budaya
transaksional serta penggunaan politik dinasti melalui revisi
beberapa regulasi untuk menciptakan sistem politik yang bersih,
jujur dan transparan); ditempuh dengan upaya sebagai berikut:

         1) Membatasi luran Anggota Parpol;

                   DPR dan pemerintah melalui Kemendagri merevisi UU
         Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang
         Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 34 ayat (1) dengan
         membatasi besaran iuran anggota Parpol, sehingga jelas berapa
         batasan iuran dari anggota kepada Parpol sehingga menutup
         peluang terjadinya besaran iuran yang tidak terbatas;

         2) Membatasi Dana Kampanye

                  DPR dan pemerintah melalui Kemendagri merevisi UU
         Pemilu yang belum mengatur pembatasan besaran dana
         kampanye yang digunakan oleh Parpol;

                                                 88
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11