Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

3) Menerapkan Transparansi Keuangan Parpol;

(a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan
pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Parpol,
yang penerimaannya berasal dari APBN/APBD;

(b) Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahunan yang tidak
bersumber dari APBN/APBD, serta atas Laporan Dana
Kampanye;

( c) KPU mewajibkan Parpol harus benar-benar
membuat laporan keuangan Parpol yang transparan
kepada publik dan disajikan secara berkala.

(d) KPU harus mengatur agar setiap Parpol lebih
transparan terhadap pengelolaan dana dengan membuat
pembukuan yang memuat daftar penyumbang dan jumlah
sumbangan yang diterima hingga laporan
penggunaannya selanjutnya memuatnya di media publik
ataupun website

(d) Kemendagri/Pemda  memberikan             sanksi

administratif berupa penghentian bantuan keuangan

APBN/APBD bagi Parpol yang tidak menyampaikan

laporan pertanggungjawaban keuangan;

(e) Kepolisian, Kejaksaan dan atau KPK
menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasikan tindak
pidana korupsi.

89
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12