Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan atas
pengelolaan sumber daya air.
d. D adang S ud ard ja : 2007, pada seminar tentang kebijakan sumber
daya air menyampaikan bahwa keterpaduan antara sector dalam
pem buatan kebijakan nasional (cross-sectorral integration in national
policy developm ent). Kebijakan sumberdaya air perlulah terintregasi
baik dengan kebijakan pembangunan ekonomi, social, m aupun
kebijakan pembangunan sektoral. Sebaliknya kebijakan ekonomi
dan social perlu m emperhitungkan implikasinya terhadap
sumberdaya air (seperti kebijakan nasional tentang energi dan
pangan akan berpengaruh terhadap sumberdaya air). Akibatnya,
system pengelolaan sumberdaya air perlulah mencakup pertukaran
informasi antar sector, prosedur koordinasi, dan teknik-teknik untuk
rm n gevaluasi proyek tertentu berkaitan dengan implikasinya
terhadap sumberdaya air secara khusus dan m asyarakat secara
umum. Keterpaduan semua stakeholders dalam perencanaan dan
pengam bilan keputusan. Keterpaduan dalam aspek ini m erupakan
elemen kunci dalam menciptakan keseimbangan dan keberlanjutan
penggunaan air. Realitasnya adalah bahwa m asing-masing
stakeholders mempunyai kepentingan yang berbeda dan sering
bertentangan (konflik) satu sam a lain. Dalam kaitan ini perlu
dikem bangkan alat-alat operasional (operational tools) untuk
pengananan dan penyelesaian konflik serta untuk m engevaluasi
trade-off diantara berbagai tujuan, perencanaan dan aksi. Isunya
adalah keperluan untuk mengidentifikasi dan m enetapkan fungsi-
fungsi pengelolaan sumberdaya air pada berbagai tingkatan dan
pada setiap tingkatan semua stakeholders perlu diidentifikasi dan
dilibatkan.
Hal yang memprihatinkan adalah indikasi terjadinya percepatan laju
kerusakan daerah tangkapan air dengan adanya deforestrasi, baik
akibat penebangan komersil maupun pembalakan hutan secara liar