Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

43

    Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang memberikan
    perhatian khusus pada pengelolaan sumber daya air. Hal ini tercermin
    dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang
    sumber daya air, serta peraturan turunannya seperti PP 42 Tahun 2008
    tentang pengelolaan sumber daya air, PP 20 tahun 2006 tentang Irigasi,
    PP 38 tahun 2011 tentang Sungai, hingga Peraturan Presiden nomor 33
    tahun 2011 tentang Kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air.
    Berikut ini akan dibahas secara mendalam bagaimana pengaruh global,
    regional dan nasional terhadap Implementasi SISMENNAS pada
    pengelolaan sumber daya air serta peluang dan kendala.

16. PENGARUH PERKEMBANGAN LINGKUNGAN GLOBAL
         Perubahan iklim secara global, membawa perubahan kepada

     parameter-parameter cuaca yaitu temperature, curah hujan, tekanan,
     kelembaban udara, laju serta arah angin, kondisi awan, dan radiasi
     matahari. Perubahan pada curah hujan akan berdampak kepada
     sektor-sektor yang terkait dengan air, yaitu : pertanian, irigasi, air
     bersih, energi listrik, kehutanan, peternakan, infrastruktur dan
     perindustrian dll.

         Berdasarkan kesepakan penurunan emisi gas rumah kaca yang
     berasal dari emisi gas lahan gambut sebesar 26% sampai tahun 2025,
     yang telah ditandatangani Presiden Rl, pada sidang UNFCCC-COP 15
     di Copenhagen pada Desember 2009. Menuntut pemerintah Indonesia
     untuk tidak mengembangkan dan mengolah lahan gambut, menjadi
     areal pertanian dan harus selalu menjaga ekosistem didaerah tersebut.
     Pengelolaan sumber daya air diperlukan untuk dapat melakukan
     mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim global. Disinilah peran
     tata pengambilan keputusan berkewenangan memegang peranan, hal
     ini dikarenakan perlu dirumuskan Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan
     Adaptasi terhadap Perubahan Iklim.

         Millenium Development Goals (MDG’s) yang di deklarasikan pada
     bulan September 2000, telah disepakati oleh beberapa kepala negara
     dan perwakilan dari 189 negara termasuk Indonesia, menyetujui
   1   2   3   4   5   6   7   8