Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

 dasar masyarakat secara berkelanjutan. Salah satu kebutuhan dasar
 masyarakat adalah kebutuhan tentang energi untuk menopang kehidupan
 masyarakat. Untuk itu penggunaan energi di Indonesia hams
 mencerminkan nilai-nilai pancasila yaitu nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
 Esa, Kemanusian Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi
 Seluruh Rakyat Indonesia. Penggunaan energi yang berketuhanan Yang
 Maha Esa mengandung arti penggunaan energi harus didasari
 kepercayaan kepada Tuhan, sehingga tidak terjadi keserakahan dalam
 penggunaan energi. Penggunaan energi dengan landasan nilai
 berkemanusiaan yang adil dan beradap memberi arahan untuk tidak
 memboroskan energi sehingga bisa kita wariskan kepada generasi
mendatang. Sedang penggunaan energi yang berkeadilan sosial
mengandung dimensi kemudahan untuk mengakses energi yang bisa
dijangkau oleh seluruh rayat Indonesia.

b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
        UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum yang dijadikan

sebagai landasan konstitusional dan menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Balam UUD NRI
Tahun 1945 pasal 33 ayat 1 disebutkan “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, dalam ayat 2
disebutkan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan dalam ayat
3 disebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam kaitannya dengan optimlisasi
penggunaan energi guna stabilitas ekonomi nasional, sektor energi
merupakan bagian dari cabang produksi penting yang berkaitan dengan
hajat hidup rakyat Indonesia harus dikuasai oleh negara sehingga
pengelolaannya harus diupayakan seoptimal mungkin demi kelangsungan
dan keberlanjutan ekonomi nasional.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17