Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang
dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung, yang
dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara, serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional. 19
Ketahanan Nasional merupakan sarana untuk mewujudkan kemampuan
dan kekuatan nasional guna menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
sebagaimana juga sebagai wahana untuk mencapai tujuan bersama
sebagai bangsa dan negara.

        Sebagaimana asas komprehensif integral yang terkandung dalam
konsepsi Ketahanan Nasional, maka hal ini juga meliputi upaya segenap
bangsa Indonesia dalam optimalisasi penggunaan energi.. Dalam konteks
penggunaan energi, konsepsi Tannas harus mampu mengantisipasi
seluruh tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG) terkait
kedaulatan dan ketahanan energi, perebutan penguasaan sumber daya
energi dan ancaman kelangkaan energi. Hal ini dapat dilakukan melalui
optimalisasi penggunaan energi guna meningkatkan stabilitas ekonomi
dalam rangka pembangunan nasional, sehingga ketahanan nasional
semakin tangguh.

8. PERATURAN DAN PERUNDANGAN TERKAIT

a. Undang-undang Rl Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

       Dalam UU Rl no 30 Tahun 2007 tentang energi disebutkan hal-hal
sebagai berikut:

       1. pasal 1 ‘ ayat 16 Pemanfaatan energi adaiah kegiatan
             menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari
             sumber energi.

       2. Pasal 1 ayat 17 : Pengelolaan energi adaiah penyelenggaraan
             kegiatan penyedisan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi

19 Slamet Soemiarno, dkk., Mata Ajar Pengembangan Kepribadian Terintegrasi: Bangsa,
Budaya, dan Lingkungan Hidup di Indonesia (Depok: Universitas Indonesia, 2009), him.
55.
   11   12   13   14   15   16   17