Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

70

       harus dilibatkan dalam penyediaan lahan untuk pendirian
       SPBG dan pemerintah menunjuk BUMN bidang energi (dalam hal
       ini PGN dan Pertamina), untuk melakukan pembangunan SPBG.
       Untuk bidang kelistrikan, diversifikasi energi dilakukan dengan
       cara menggunakan sumber energi lokal seperti sumber energi air,
       biomas dan panas bumi. Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga
       Diesel (PLTD) yang mengkonsumsi BBM harus diminimalkan.
       Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hanya
       digunakan di daerah-daerah terpencil, karena harganya yang
       relatif lebih mahal. Beberapa energi baru terbarukan (EBT) yang
       masih dalam tahap uji coba dan mahal secara keekonomian,
       harus terus dikembangkan dalam riset sehingga Indonesia tidak
       ketinggalan dalam penguasaan teknologi mutakhir, tetapi untuk
       penggunaan secara luas, harus ditunggu sampai sesuai dengan
       harga keekonomiannya, atau dengan pertimbangan khusus dan
       kepentingan yang lebih besar. Kebijakan diversifikasi energi untuk
       daerah yang mempunyai sumber panas bumi yang bisa
       diekploitasi harus dikembangkan bersamaan dengan pengolahan
       komoditas unggulan lokal baik tambang maupun pertanian,
       perkebunan dan perikanan, sehingga hasil dari listrik panas bumi
       yang yang bersifat lokal bisa dikonversikan menjadi komoditas
       yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi. Terkait dengan
       diversifikasi, khususnya untuk sumber daya energi geothermal,
       yang berada di kawasan hutan, perlu dilakukan koordinasi
       antara kementerian ESDM, kementerian kehutanan dan pihak
       investor dalam pemanfaatan energi geothermal, sehingga tidak
       merusak kawasan hutan. Diversikasi energi secara keseluruhan
       diutamakan untuk memanfaatkan energi setempat dan
      dilaksanakan secara berkesinambungan dengan meminimalkan
      dampak terhadap lingkungan.

iv. Meningkatkan akses masyarakat terhadap energi. Pemerintah
      melalui kementerian BUMN memerintahkan PLN dan Pertamina
   1   2   3   4   5   6   7