Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
70
harus dilibatkan dalam penyediaan lahan untuk pendirian
SPBG dan pemerintah menunjuk BUMN bidang energi (dalam hal
ini PGN dan Pertamina), untuk melakukan pembangunan SPBG.
Untuk bidang kelistrikan, diversifikasi energi dilakukan dengan
cara menggunakan sumber energi lokal seperti sumber energi air,
biomas dan panas bumi. Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga
Diesel (PLTD) yang mengkonsumsi BBM harus diminimalkan.
Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hanya
digunakan di daerah-daerah terpencil, karena harganya yang
relatif lebih mahal. Beberapa energi baru terbarukan (EBT) yang
masih dalam tahap uji coba dan mahal secara keekonomian,
harus terus dikembangkan dalam riset sehingga Indonesia tidak
ketinggalan dalam penguasaan teknologi mutakhir, tetapi untuk
penggunaan secara luas, harus ditunggu sampai sesuai dengan
harga keekonomiannya, atau dengan pertimbangan khusus dan
kepentingan yang lebih besar. Kebijakan diversifikasi energi untuk
daerah yang mempunyai sumber panas bumi yang bisa
diekploitasi harus dikembangkan bersamaan dengan pengolahan
komoditas unggulan lokal baik tambang maupun pertanian,
perkebunan dan perikanan, sehingga hasil dari listrik panas bumi
yang yang bersifat lokal bisa dikonversikan menjadi komoditas
yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi. Terkait dengan
diversifikasi, khususnya untuk sumber daya energi geothermal,
yang berada di kawasan hutan, perlu dilakukan koordinasi
antara kementerian ESDM, kementerian kehutanan dan pihak
investor dalam pemanfaatan energi geothermal, sehingga tidak
merusak kawasan hutan. Diversikasi energi secara keseluruhan
diutamakan untuk memanfaatkan energi setempat dan
dilaksanakan secara berkesinambungan dengan meminimalkan
dampak terhadap lingkungan.
iv. Meningkatkan akses masyarakat terhadap energi. Pemerintah
melalui kementerian BUMN memerintahkan PLN dan Pertamina