Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

kebijakan keringan pajak. Keringanan pajak ini dapat dimulai dari
sektor hulu, yaitu saat ekplorasi sumber daya energi sampai
kepada investor tersebut dapat mengeksploitasi energi.
Keringanan pajak ini juga meliputi investor yang membangun
pembangkit listrik di daerah tertinggal atau pembangkit listrik
untuk kebutuhan khusus, seperti pembangkitan listrik untuk
mengolah komoditas lokal dari bahan mentah menjadi bahan jadi
yang mempunyai nilai tambah lebih. Keringan pajak ini juga
meliputi keringanan pajak untuk pembelian dan pemasangan alat
penghemat energi dan juga alat konversi dari BBM menjadi BBG.
Dengan keringanan pajak ini diharapkan investasi dibidang energi
meningkat dan masyarakat semakin efisien dalam pengunaan
energi, serta mengurangi ketergantungan terhadap BBM dengan
tertariknya masyarakat untuk melakukan konversi dari BBM
menjadi BBG.

b. Strategi-2. Untuk  menerjemahkan  Strategi-2,  yaitu

M eningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang

optim alisasi penggunaan energi, perlu dilakukan upaya-upaya

sebagai berikut:

i. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam efisiensi

penggunaan energi. Meningkatnya kemampuan masyarakat

dalam penggunaan energi akan membuat masyarakat

mempunyai banyak pilihan dalam menggunakan energi sesuai

yang mereka butuhkan. Upaya ini dilakukan melalui

kementerian ESDM bekerja sama dengan kementerian

komunikasi dan informatika (KOMINFO) dengan melalukan

sosialisi efisiensi penggunaan energi sehingga msayarakat tidak

boros dalam penggunaan energi. Sosialisasi ini meliputi

penggunaan lampu hemat energi, mematikan lampu atau

peralatan listrik lainnya bila tidak diperlukan, menggunalan

transportasi umum sehingga dapat mengurangi biaya bahan

bakar minyak. Masyarakat yang mengetahui kalau BBG lebih
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10