Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
73
kebijakan keringan pajak. Keringanan pajak ini dapat dimulai dari
sektor hulu, yaitu saat ekplorasi sumber daya energi sampai
kepada investor tersebut dapat mengeksploitasi energi.
Keringanan pajak ini juga meliputi investor yang membangun
pembangkit listrik di daerah tertinggal atau pembangkit listrik
untuk kebutuhan khusus, seperti pembangkitan listrik untuk
mengolah komoditas lokal dari bahan mentah menjadi bahan jadi
yang mempunyai nilai tambah lebih. Keringan pajak ini juga
meliputi keringanan pajak untuk pembelian dan pemasangan alat
penghemat energi dan juga alat konversi dari BBM menjadi BBG.
Dengan keringanan pajak ini diharapkan investasi dibidang energi
meningkat dan masyarakat semakin efisien dalam pengunaan
energi, serta mengurangi ketergantungan terhadap BBM dengan
tertariknya masyarakat untuk melakukan konversi dari BBM
menjadi BBG.
b. Strategi-2. Untuk menerjemahkan Strategi-2, yaitu
M eningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang
optim alisasi penggunaan energi, perlu dilakukan upaya-upaya
sebagai berikut:
i. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam efisiensi
penggunaan energi. Meningkatnya kemampuan masyarakat
dalam penggunaan energi akan membuat masyarakat
mempunyai banyak pilihan dalam menggunakan energi sesuai
yang mereka butuhkan. Upaya ini dilakukan melalui
kementerian ESDM bekerja sama dengan kementerian
komunikasi dan informatika (KOMINFO) dengan melalukan
sosialisi efisiensi penggunaan energi sehingga msayarakat tidak
boros dalam penggunaan energi. Sosialisasi ini meliputi
penggunaan lampu hemat energi, mematikan lampu atau
peralatan listrik lainnya bila tidak diperlukan, menggunalan
transportasi umum sehingga dapat mengurangi biaya bahan
bakar minyak. Masyarakat yang mengetahui kalau BBG lebih