Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap ketersediaan
listrik dan BBM atau BBG. Kebijakan ini dilakukan dengan cara
meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga masyarakat
memperoleh akses yang mudah terhadap energi, Meningkatnya
rasio elektrifikasi akan membuat daerah tertinggal yang biasanya
ini rasio elektrifikasinya rendah, mempunyai kesempatan yang
sama untuk tumbuh dan berkembang seperti daerah maju,
Ketersedian listrik juga akan menyebabkan masyarakat
mempunyai kesempatan untuk membuka usaha, khususnya
usaha yang mengggunakan listrik dalam prosesnya, seperti
pengolahan hasil alam yang merupakan produk unggulan daerah
setempat. Dengan meningkatnya rasio elektrifikasi, akan
meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap dunia luar,
dengan adanya peralatan televisi, radio, internet serta
meningkatkan taraf hidup masyarakat, memberi kesempatan
anak-anak untuk belajar dimalam hari bisa dilakukan dengan
adanya listrik. Untuk sektor transportasi, peningkatan akses
masyarakat terhadap teknologi dilakukan dengan cara
penyediaan SPBU atau SPBG yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia secara merata, sehingga masyarakat bisa dengan
mudah untuk mendapatkan BBM maupun BBG untuk keperluan
transportasinya. Kebijakan ini juga memerlukan investasi di
bidang energi di daerah-daerah yang mempunyai potensi untuk
pengembangan energi dengan sumber daya lokal. Diharapkan
banyak investor akan tertarik untuk membangun infrastruktur
energi bila dikaitkan dengan pengolahan komoditas unggulan
lokal. Keringanan pajak untuk investor yang membangun
pembangkit listrik diperlukan untuk menarik investasi yang lebih
banyak dibidang energi.
v. Meningkatkan efisiensi penggunaan energi. Pemerintah melalui
kementerian ESDM membuat kebijakan untuk memberikan
insentif bagi masyarakat atau industri yang menggunakan energi