Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
72
secara efisien dan memberikan disinsentif bagi penggguna energi
yang tidak efisien dalam bentuk tarif energi yang berbeda. Pada
sisi BBM/BBG, pemerintah menetapkan kebijakan untuk
memberikan subsidi awal kepada pengguna BBM yang mau
beralih ke BBG, dan memberikan keringanan pajak untuk
kendaraan yang hemat energi. Kebijakan ini juga menyangkut
kewajiban untuk melakukan audit energi pada industri besar dan
kewajiban untuk menggunakan peralatan yang hemat energi dan
pengarusutamaan penggunaan energi untuk kebutuhan produktif.
Sosialisasi kepada masyarakat baik melalui mass media mauoun
media sosial sangat diperlukan agar kebijakan efisiensi energi
dapat diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat secara luas.
Sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak
swasta dalam sosialisasi kebijakan penghematan energi dan
penggunaan energi untuk keperluan produktif. BUMN dibidang
energi, dalam hal ini PLN dan Pertamina ditunjuk sebagai
garda terdepan dalam pelaksanaan efisiensi energi. Untuk
BBM/BBG sistem kontrol dalam penggunaan BBM/BBG perlu
diterapkan untuk BBM/BBG yang bersubsidi, sehingga
pemborosan BBM/BBG bersubsidi bisa diminimalkan. Kebijakan
efisiensi energi ini juga meliputi pemberian subsidi untuk angkutan
umum, sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan
angkutan umum yang aman, nyaman dan murah daripada
menggunakan kendaraan pribadi. Sektor angkutan umum harus
diambil oleh pemerintah dan tidak diserahkan kepada swasta,
yang cenderung memanfaatan angkutan umum sebagai ladang
untuk mencari keuntungan, bukan sebagai sarana pendukung
pembangunan, yang hemat, nyaman dan efisien, sehingga
masyarakat bisa menuju ketempat kerja secara efiesien dan juga
logistik barang menjadi efisien.
vi. Memberikan keringanan pajak untuk investor di bidang energi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merumuskan