Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

72

       secara efisien dan memberikan disinsentif bagi penggguna energi
       yang tidak efisien dalam bentuk tarif energi yang berbeda. Pada
       sisi BBM/BBG, pemerintah menetapkan kebijakan untuk
       memberikan subsidi awal kepada pengguna BBM yang mau
       beralih ke BBG, dan memberikan keringanan pajak untuk
       kendaraan yang hemat energi. Kebijakan ini juga menyangkut
       kewajiban untuk melakukan audit energi pada industri besar dan
       kewajiban untuk menggunakan peralatan yang hemat energi dan
       pengarusutamaan penggunaan energi untuk kebutuhan produktif.
       Sosialisasi kepada masyarakat baik melalui mass media mauoun
       media sosial sangat diperlukan agar kebijakan efisiensi energi
       dapat diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat secara luas.
       Sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak
       swasta dalam sosialisasi kebijakan penghematan energi dan
       penggunaan energi untuk keperluan produktif. BUMN dibidang
       energi, dalam hal ini PLN dan Pertamina ditunjuk sebagai
       garda terdepan dalam pelaksanaan efisiensi energi. Untuk
       BBM/BBG sistem kontrol dalam penggunaan BBM/BBG perlu
       diterapkan untuk BBM/BBG yang bersubsidi, sehingga
       pemborosan BBM/BBG bersubsidi bisa diminimalkan. Kebijakan
       efisiensi energi ini juga meliputi pemberian subsidi untuk angkutan
       umum, sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan
       angkutan umum yang aman, nyaman dan murah daripada
       menggunakan kendaraan pribadi. Sektor angkutan umum harus
       diambil oleh pemerintah dan tidak diserahkan kepada swasta,
       yang cenderung memanfaatan angkutan umum sebagai ladang
       untuk mencari keuntungan, bukan sebagai sarana pendukung
       pembangunan, yang hemat, nyaman dan efisien, sehingga
       masyarakat bisa menuju ketempat kerja secara efiesien dan juga
       logistik barang menjadi efisien.

vi. Memberikan keringanan pajak untuk investor di bidang energi.
       Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merumuskan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9