Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

BAB I
                                         PENDAHULUAN

1. Umum
              Para Founding Fathers telah menyepakati bahwa Negara

       Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan
       selanjutnya diistilahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
       (NKRI). Kesepakatan ini berdasarkan pencermatan atas kondisi Negara
       Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Selain itu masyarakatnya
       juga majemuk karena memiliki beragam suku bangsa, bahasa, adat
       istiadat dan budaya.1 NKRI didirikan dengan tujuan sebagaimana
       tersurat dalam pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD
       1945) yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
       darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
       kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
       berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

              Untuk mewujudkan tujuan didirikannya NKRI tersebut, maka
       pemerintah Indonesia melaksanakan pembangunan nasional.
       Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatkan kualitas
       manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
       memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
       memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
       mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk
       mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan,
       sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.

               Tanggung jawab pelaksanaan pembangunan nasional bukan
       hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan
       tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Artinya setiap Warga Negara

 1 Saat ini Indonesia terdiri dan 34 provinsi, 10 di antaranya terletak di Pulau Sumatera, 6 di
 Pulau Jawa, 5 di Pulau Kalimantan, 6 di Pulau Sulawesi, 3 di Kepulauan Nusa Tenggara, 2 di
 Kepulauan Maluku, dan 2 lainnya terletak di Pulau Papua. Dari 34 provinsi tersebut, 5 di
 antaranya memiliki status khusus yaitu sebagai daerah otonomi khusus atau daerah
 istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta.

                                                            1
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21