Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Para Founding Fathers telah menyepakati bahwa Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan
selanjutnya diistilahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Kesepakatan ini berdasarkan pencermatan atas kondisi Negara
Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Selain itu masyarakatnya
juga majemuk karena memiliki beragam suku bangsa, bahasa, adat
istiadat dan budaya.1 NKRI didirikan dengan tujuan sebagaimana
tersurat dalam pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD
1945) yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan didirikannya NKRI tersebut, maka
pemerintah Indonesia melaksanakan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatkan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan,
sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tanggung jawab pelaksanaan pembangunan nasional bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan
tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Artinya setiap Warga Negara
1 Saat ini Indonesia terdiri dan 34 provinsi, 10 di antaranya terletak di Pulau Sumatera, 6 di
Pulau Jawa, 5 di Pulau Kalimantan, 6 di Pulau Sulawesi, 3 di Kepulauan Nusa Tenggara, 2 di
Kepulauan Maluku, dan 2 lainnya terletak di Pulau Papua. Dari 34 provinsi tersebut, 5 di
antaranya memiliki status khusus yaitu sebagai daerah otonomi khusus atau daerah
istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta.
1