Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
diperlukan berbagai landasan pemikiran. Beberapa landasan pemikiran
ini akan menjadi acuan bagi penulis dalam memformulasikan
penanganan konflik sosial dimaksud. Adapun beberapa landasan
pemikiran tersebut adalah: (1) paradigma nasional yang terdiri dari
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional;
(2) berbagai peraturan perundang-undangan sebagai landasan
operasional penanganan konflik sosial; (3) teori-teori yang dapat
dijadikan acuan dalam memformulasikan penanganan konflik sosial; dan
(4) tinjauan pustaka sebagai pedoman tentang penanganan konflik
sosial.
7. Paradigma Nasional
Paradigma nasional merupakan cara pandang (weltanschaung/
world view) yang menjadi pedoman bagi gerak bangsa. Paradigma
nasional Indonesia secara berjenjang adalah Pancasila sebagai
landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visioner, Ketahanan Nasional sebagai
landasan konsepsional, dan sistem perencanaan pembangunan nasional
serta peraturan perundang-undangan terkait sebagai landasan
operasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Secara praktis ideologi dimaksudkan sebagai sistem dasar
seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana
pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh negara maka
ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang
manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial, maupun
dalam kehidupan bemegara. Pancasila sebagai ideologi, jika dilihat
nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
Dikatakan sebagai ideologi terbuka karena di dalam Pancasilan
terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan
tidak berubah. Oleh karenanya ideologi tersebut tidak langsung