Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKiRAN
6. Umum
Menghadapi kondisi kemajemukan, setiap individu berkewajiban
untuk berpikir, bersikap dan berperilaku yang mencerminkan keserasian
dan keselarasan, mengindahkan persatuan dan kesatuan, dilandasi
semangat kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina
kehidupan berbangsa dan .bernegara. Kemajemukan bangsa Indonesia,
termasuk kemajemukan sosial budaya, agama, adat istiadat, perlu
disadari dan dipahami serta dihayati oleh segenap komponen bangsa.
Semua Warga Negara Indonesia dengan potensi dan kapasitas masing-
masing perlu memiliki kesadaran sosial bahwa dirinya berada dalam
lingkungan masyarakat Indonesia yang heterogen. Kesadaran sosial ini
merupakan sendi utama dalam memelihara kemajemukan yang dimiliki
oleh Bangsa Indonesia. Jika kesadaran bahwa Bangsa Indonesia adalah
bangsa yang majemuk telah tercapai maka maka konflik sosial yang
bermuara pada konflik perbedaan kepentingan dapat dihindari.
Adalah hal yang wajar terjadi adanya konflik kepentingan dalam
sebuah masyarakat yang majemuk. Namun tidak wajar apabila konflik
tersebut justru menyebabkan permasalahan menjadi semakin kompleks
dan menjadi konflik yang berkepanjangan serta merusak sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada konteks ini konflik telah
menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu terhadap konflik yang
menimbulkan dampak negatif maka harus ditangani dengan baik agar
tidak berkembang. Penanganan harus tuntas sampai kepada akar
masalah konflik, agar masyarakat tidak terpecah atau disintegrasi
bangsa dapat dicegah. Integrasi bangsa merupakan modal utama dalam
perwujudan NKRI dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk memformulasikan penanganan konflik sosial yang dapat
mencegah disintegrasi bangsa dalam rangka memperkokoh NKRI, maka
li