Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB II
                                   LANDASAN PEMIKiRAN

6. Umum
              Menghadapi kondisi kemajemukan, setiap individu berkewajiban

       untuk berpikir, bersikap dan berperilaku yang mencerminkan keserasian
       dan keselarasan, mengindahkan persatuan dan kesatuan, dilandasi
       semangat kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina
       kehidupan berbangsa dan .bernegara. Kemajemukan bangsa Indonesia,
       termasuk kemajemukan sosial budaya, agama, adat istiadat, perlu
       disadari dan dipahami serta dihayati oleh segenap komponen bangsa.
       Semua Warga Negara Indonesia dengan potensi dan kapasitas masing-
       masing perlu memiliki kesadaran sosial bahwa dirinya berada dalam
       lingkungan masyarakat Indonesia yang heterogen. Kesadaran sosial ini
       merupakan sendi utama dalam memelihara kemajemukan yang dimiliki
       oleh Bangsa Indonesia. Jika kesadaran bahwa Bangsa Indonesia adalah
       bangsa yang majemuk telah tercapai maka maka konflik sosial yang
       bermuara pada konflik perbedaan kepentingan dapat dihindari.

              Adalah hal yang wajar terjadi adanya konflik kepentingan dalam
       sebuah masyarakat yang majemuk. Namun tidak wajar apabila konflik
       tersebut justru menyebabkan permasalahan menjadi semakin kompleks
       dan menjadi konflik yang berkepanjangan serta merusak sendi-sendi
       kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada konteks ini konflik telah
       menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu terhadap konflik yang
       menimbulkan dampak negatif maka harus ditangani dengan baik agar
       tidak berkembang. Penanganan harus tuntas sampai kepada akar
       masalah konflik, agar masyarakat tidak terpecah atau disintegrasi
       bangsa dapat dicegah. Integrasi bangsa merupakan modal utama dalam
       perwujudan NKRI dan pelaksanaan pembangunan nasional.

              Untuk memformulasikan penanganan konflik sosial yang dapat
       mencegah disintegrasi bangsa dalam rangka memperkokoh NKRI, maka

                                                   li
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16