Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
56
dalam sekam’, yang sewaktu-waktu akan muncul kembali dan
dampaknya lebih luas. Pola-pola penanganan konflik pada kulitnya
saja harus ditinggalkan. Pemerintah pusat dan daerah harus saling
bahu membahu dan berkoordinasi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah pusat dan
daerah harus mempunyai program jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang dalam menangani konflik sosial
yang terjadi. Selanjutnya program-program tersebut
disosialisasikan kepada masyarakat dengan melibatkan semua
pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.
c. Penanganan Konflik Sosial yang Terintegrasi dan Terpadu
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial, maka penanganan konflik
diharapkan lebih terintegrasi dan terpadu dari instansi-instansi yang
terkait. Pentahapan penanganan konflik menurut undang-undang
penanganan konflik adalah pencegahan konflik, penghentian
konflik, dan pemulihan pasca konflik, dengan penjelasan singkat
sebagai berikut:
1) Pada tahap pencegahan konflik melibatkan pemerintah pusat,
daerah dan masyarakat, serta dilakukan dengan upaya:
a) Memelihara kondisi damai masyarakat, yaitu mengakui
dan menghormati perbedaan dalam kesederajatan.
b) Mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan
secara damai yaitu penyelesaian dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat yang melibatkan pihak-pihak
yang berselisih.
c) Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban meredam
potensi konflik dalam masyarakat melalui perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan
aspirasi masyarakat; menerapkan tata kelola
pemerintahan yang baik; melakukan program