Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

55

       tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat yang bertikai masih
       bersifat seremonial dan belum menyentuh akar masalah konflik.

              Berdasarkan kenyataan tersebut, maka alasan yuridis
       pembentukan undang-undang tentang penanganan konflik sosial
       adalah mengenai permasalahan peraturan perundang-undangan
       terkait penanganan konflik yang masih bersifat sektoral dan reaktif,
       dan tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan.
       Pengesahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2012, diharapkan
       dapat menyelesaikan masalah-rnasalah di lapangan dalam
       penanganan konflik, seperti masalah koordinasi, kewenangan,
       pengendalian serta penegakan hukum dari instansi yang
       berwenang dalam penanganan konflik. Selain itu pelibatan tokoh
       masyarakat dan kelompok masyarakat yang berkonflik tidak lagi
       hanya bersifat seremonial, namun mereka didorong untuk
       menyelesaikan sendiri akar masalahnya yang difasilitasi oleh
       instansi terkait.

b. Penanganan Konflik Sosial yang Menyentuh Akar Masalah
              Seringkali konflik yang terjadi di Indonesia dipicu oleh

       masalah-rnasalah sepele seperti ketersinggungan seseorang
       kepada orang lain karena ditegur yang selanjutnya melibatkan
       kelompok-kelompok masyarakat dari orang-orang yang berkonflik
       tersebut. Pada dasarnya ketersinggungan tersebut bukan sebagai
       akar masalah dari konflik yang terjadi, namun lebih tepat
       dikategorikan sebagai pemicu. Bila ditarik jauh ke belakang,
       sesungguhnya akar masalahnya adalah kemiskinan,
       pengangguran, pendidikan dan sebagainya. Masalah-rnasalah
      tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
       Ketika akar masalah ini tidak diselesaikan dengan baik, maka
      potensi konflik di seluruh Indonesia akan tetap tinggi.

              Penanganan konflik yang tidak menyentuh akar masalah dan
      hanya menyentuh permukaan saja dapat diibaratkan ‘bagaikan api
   10   11   12   13   14   15   16   17