Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

54

21. Penanganan Konflik Sosial Secara Konstruktif
              Peningkatan kuantitas dan kualitas konflik serta adanya konflik

       yang berulang yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia telah
       menyadarkan pemerintah bahwa penanganan konflik tidak dapat
       dilakukan oleh salah satu instansi saja yaitu Polri. Keseriusan
       pemerintah dalam menangani konflik ditandai dengan disyahkannya
       Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
       Sosiai dan Instruksi Piesiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
       Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Melalui
       kedua peraturan ini maka penanganan konflik yang masih bersifat
       parsial, tidak menyentuh akar masalah, serta penanganannya cenderung
       militeristik dan represif mulai ditinggalkan.

              Undang-undang Penanganan Konflik Sosial mengakomodir tiga
       kerangka regulasi yang saling kait mengkait. Kerangka pertama,
       kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik seperti regulasi
       mengenai kebijakan dan strategi pembangunan yang sensitif terhadap
       konflik dan upaya pencegahan konflik. Kedua, kerangka regulasi bagi
       kegiatan penanganan konflik pada saat terjadi konflik yang meliputi
       upaya penghentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban
       manusia ataupun harta benda. Ketiga, kerangka regulasi bagi
      penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas
      penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan,
      reintegrasi, dan rehabilitasi.

      a. Penanganan Konflik Sosial yang Komprehensif
                     Sebelum disyahkannya Undang-undang No. 7 tahun 2012

             tentang Penanganan Konflik Sosial, penanganan konflik sosial
             masih bersifat parsial sehingga terkesan reaktif dan tidak terpadu.
             Hal ini terjadi karena dasar hukum yang digunakan masing-masing
             instansi dalam menangani konflik sosial berbeda. Hal lain yang
             menjadi masalah dalam penanganan konflik sebelum Undang-
             undang Penanganan Konflik Sosial disyahkan adalah pelibatan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17